Minggu, 19/07/2026

Sembunyikan Sabu di Penginapan Muara Muntai, Wanita Muda Diciduk Polisi

Minggu, 19/07/2026

Pelaku pengedar narkotika yang telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Muntai)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sembunyikan Sabu di Penginapan Muara Muntai, Wanita Muda Diciduk Polisi

Minggu, 19/07/2026

logo

Pelaku pengedar narkotika yang telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Muntai)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Penginapan di Desa Muara Muntai yang dijadikan tempat persembunyian narkoba digerebek oleh jajaran Polsek Muara Muntai pada Sabtu (18/07/2026) dini hari. 

Dalam penggerebekan yang berlangsung pukul 00.30 Wita tersebut, polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial SM (27) bersama paket sabu-sabu.

Aksi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di salah satu penginapan yang ada di Desa Muara Muntai. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani menyatakan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Muntai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Dari penggeledahan di penginapan itu, kami menyita dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram dan satu buah pipet kaca yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 4,11 gram,” jelas Iptu Jaelani, Minggu, (19/7/2026).

Selain narkotika siap pakai, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi kejadian. Barang bukti pendukung yang disita meliputi satu buah kotak rokok, botol air putih, dua buah sedotan plastik, hingga plastik klip bening.

“Pengungkapan kasus ini juga bagian dari target Operasi Antik Mahakam 2026,” ucapnya.

Pelaku  beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Muara Muntai guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM terancam Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat hingga lima tahun, dan maksimal hukuman seumur hidup.

“Hukumannya tergantung dari hasil pengembangan pemeriksaan mengenai perannya pelaku ini dalam jaringan peredaran narkotika  Muara Muntai,” tutupnya.

Editor: Erwin

Sembunyikan Sabu di Penginapan Muara Muntai, Wanita Muda Diciduk Polisi

Minggu, 19/07/2026

Pelaku pengedar narkotika yang telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Muntai)

Share

Berita Terkait