Rabu, 15/07/2026
Rabu, 15/07/2026
Kelima pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 15/07/2026

Kelima pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda mengungkap dua kasus premanisme yang terjadi di alur Sungai Mahakam.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi percobaan pencurian solar dan pengeroyokan terhadap anak buah kapal (ABK) tug boat.
Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari beredarnya dua rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi para pelaku di kawasan perairan Samarinda.
“Dari hasil penyelidikan terhadap video yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Wilayah Harapan Baru saat ini kami petakan sebagai daerah yang rawan aksi premanisme sehingga patroli akan terus kami tingkatkan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Perkara pertama terjadi pada 9 Juni 2026 di kawasan tambatan kapal Hartati, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Sekelompok pelaku menggunakan perahu ces untuk mendekati sebuah tug boat yang sedang bersandar dan diduga berupaya menyedot bahan bakar minyak jenis solar dari kapal tersebut.
“Aksi para pelaku berhasil digagalkan setelah diketahui oleh awak kapal. Saat melarikan diri, salah seorang pelaku bahkan melempari kru kapal menggunakan batu dan ketapel untuk menghambat pengejaran,” katanya.
Penyelidikan membawa polisi kepada RK yang diamankan bersama sebuah badik sepanjang sekitar 15 sentimeter serta sejumlah peralatan seperti kunci pas dan tang.
Karena tidak ada laporan resmi dari korban terkait dugaan percobaan pencurian, penyidik menjerat RK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Kasus kedua berlangsung pada 29 Juni 2026 di perairan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat itu empat pria menggunakan perahu ces menghampiri TB Mahakam Indah dan meminta solar kepada awak kapal.
“Mereka meminta solar kepada awak kapal, tetapi permintaan itu ditolak karena seluruh BBM sudah diperhitungkan untuk operasional. Penolakan tersebut kemudian memicu aksi pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka,” tambahnya.
Berbekal rekaman video, polisi menangkap YDWS (31), PU (23), AR (26), dan MAM (19) beserta perahu ces yang digunakan saat kejadian. Keempatnya dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP, sementara seorang pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agus mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku dari kedua perkara saling mengenal meski berasal dari kelompok berbeda. Sebagian di antaranya juga merupakan residivis kasus serupa.
“Modus mereka adalah meminta solar kepada kapal yang melintas atau sedang bertambat. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka melakukan intimidasi bahkan kekerasan terhadap awak kapal. Karena itu kami mengimbau seluruh nakhoda dan ABK segera melapor apabila menemukan aksi serupa,” tegasnya.
Satpolairud memastikan patroli di sepanjang Sungai Mahakam akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya aksi premanisme sekaligus memburu pelaku yang masih buron.
Editor: Erwin
Rabu, 15/07/2026
Kelima pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud Polresta Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER