Selasa, 14/07/2026
Selasa, 14/07/2026
Penyidikan kasus Tmtambang ilegal eks Hotel Tirta berlanjut, polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Selasa, 14/07/2026

Penyidikan kasus Tmtambang ilegal eks Hotel Tirta berlanjut, polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penyidikan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain setelah menerima petunjuk dari Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Langkah tersebut ditandai dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor, di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara khusus yang sebelumnya digelar Birowassidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan pemeriksaan tambahan bertujuan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
Menurutnya, substansi keterangan kliennya tidak berubah, hanya diperkuat dengan penjelasan mengenai dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan warga.
“Pada prinsipnya keterangannya sama seperti sebelumnya. Yang didalami adalah dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan rumah akibat longsor dan banjir,” kata Mardiansyah usai mendampingi pemeriksaan.
Ia menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan yang mencakup kronologi aktivitas pertambangan, awal terjadinya perkara, hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi.
Meski demikian, Mardiansyah menyebut pihak pelapor belum menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, fokus penyidikan selanjutnya akan mengarah pada pendalaman keterangan terpidana yakni Rohmat Harsono.
“Dalam putusan pengadilan disebutkan adanya indikasi bahwa Rohmat tidak bertindak sendiri, melainkan diduga ada pihak lain yang menyuruh atau terlibat. Itu yang nantinya harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Tim Wasidik Bareskrim Polri yang meminta penyidik mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu didalami karena diduga tidak dilakukan oleh Rohmat Harsono seorang diri, tetapi melibatkan pihak lain yang berkaitan.
Melalui petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik memeriksa kembali Rohmat Harsono, NJ yang memiliki hubungan hukum dengannya, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.
Penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp tertanggal 19 Februari 2025 yang mengindikasikan kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
Selain melakukan pendalaman terhadap saksi yang meringankan bagi Rohmat Harsono, penyidik diarahkan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempersiapkan proses penyidikan lanjutan.
Dengan perkembangan tersebut, penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta tidak lagi hanya berfokus pada terpidana Rohmat Harsono.
Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan perusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Editor: Erwin
Selasa, 14/07/2026
Penyidikan kasus Tmtambang ilegal eks Hotel Tirta berlanjut, polisi dalami dugaan keterlibatan pihak lain. (Foto: La Eko/Korankaltim.com)
TERPOPULER