Selasa, 14/07/2026
Selasa, 14/07/2026
Kedua pelaku pencurian sparepart alat berat di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Balikpapan Barat)
Selasa, 14/07/2026

Kedua pelaku pencurian sparepart alat berat di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Balikpapan Barat)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aksi nekat dua pria berinisial EF (36) dan MH (41) yang membobol gudang sparepart alat berat di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, berakhir di balik jeruji besi.
Keduanya diringkus tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah menggasak komponen senilai Rp2,37 miliar milik PT Powertrain Solutions Indonesia.
Kejahatan yang tergolong dalam pencurian dengan pemberatan ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kunci keterlibatan keduanya saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, menjelaskan kasus ini bermula saat pihak perusahaan menyadari hilangnya sejumlah barang vital, seperti kabel power, injektor, hingga track shoe, pada Senin (29/6/2026).
“Saat staf melakukan pengecekan stok logistik, barang-barang tersebut raib. Setelah manajemen memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas dua orang sedang mengangkut komponen-komponen tersebut dari area workshop,” ujar Iptu Hendik pada Selasa (14/7/2026).
Berbekal rekaman tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus EF serta MH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi KT-8329-MW yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil curian.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga disita, termasuk tiga rekaman CCTV, sehelai jaket hitam bertuliskan “SEKAWAN”, serta sebuah songkok yang menjadi petunjuk kuat identitas pelaku saat beraksi.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak faktor ekonomi. Mereka berencana menjual kembali komponen alat berat bernilai fantastis tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
“Modusnya ingin menguasai barang tersebut untuk dijual kembali,” tegas Hendik.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polsek Balikpapan Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hendik menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan aset strategis di wilayah hukumnya.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan berlaku. Kami juga mengimbau pihak perusahaan untuk lebih meningkatkan sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 14/07/2026
Kedua pelaku pencurian sparepart alat berat di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat telah diamankan polisi. (Foto: Dok.Polsek Balikpapan Barat)
TERPOPULER