Senin, 13/07/2026

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun Diciduk Polsek Muara Kaman di Kebun Sawit

Senin, 13/07/2026

elaku dan barang bukti sabu hingga sejumlah uang yang  diamankan kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun Diciduk Polsek Muara Kaman di Kebun Sawit

Senin, 13/07/2026

logo

elaku dan barang bukti sabu hingga sejumlah uang yang  diamankan kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial S (47) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polsek Muara Kaman dalam Operasi Antik Mahakam 2026. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di area perkebunan kelapa sawit, Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Muara Kaman segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku S, kami berhasil menemukan dan menyita 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,54 gram,” ujar IPTU Herwin, Senin (13/7/2026).

Selain belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam saku baju sebelah kiri, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni, satu bungkus plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp400 ribu satu unit handphone.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mako Polsek Muara Kaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Erwin

Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun Diciduk Polsek Muara Kaman di Kebun Sawit

Senin, 13/07/2026

elaku dan barang bukti sabu hingga sejumlah uang yang  diamankan kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share

Berita Terkait