Minggu, 12/07/2026

Pembobol Rumah Kosong di Muara Kaman Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Narkoba

Minggu, 12/07/2026

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Muara Kaman. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembobol Rumah Kosong di Muara Kaman Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Narkoba

Minggu, 12/07/2026

logo

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Muara Kaman. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman. 

Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang juga spesialis pembobol rumah kosong.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (41), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta S (37) yang berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian.

Pejabat Sementara (Ps) Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menjelaskan aksi pencurian terjadi saat rumah milik M Supian Nur ditinggal kosong selama beberapa hari. Saat itu, korban bersama keluarganya sedang menghadiri acara pernikahan di Kecamatan Tenggarong.

Kasus tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (3/7/2026). Mertua korban yang datang untuk memeriksa rumah mendapati kondisi dapur dan salah satu kamar telah diacak-acak. Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada korban dan diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

"Untuk barang-barang yang hilang itu satu unit laptop ASUS beserta tasnya, ponsel Vivo Y21, satu joran pancing, dan dua tabung gas elpiji," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10.785.000. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku FA menyusup ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian belakang menggunakan obeng. 

Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, pelaku tidak mengeksekusi sendiri hasil curiannya. Ia meminta bantuan rekannya berinisial S untuk menjual barang-barang tersebut.

Kata dia, dari hasil kejahatan itu, laptop ASUS digadaikan seharga Rp3,5 juta, sementara dua tabung gas elpiji dijual seharga Rp200 ribu.

Kedua pelaku ini tertangkap saat pihak kepolisian melakukan penelusuran kepada seseorang warga yang membeli laptop hasil curian tersebut.

"Pelaku sempat menghilang beberapa saat setelah kejadian. Namun, polisi kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan. Saat menghadiri panggilan untuk interogasi awal, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku ternyata merupakan residivis. Tersangka FA yang merupakan pelaku utama tercatat pernah terjerat kasus narkotika, sementara tersangka S merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beraksi sebanyak empat kali.

Dalam kasus ini, tersangka S terbukti mengetahui barang yang ia gadaikan merupakan hasil kejahatan dan juga diketahui ikut menikmati uang hasil penjualan barang curian tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Erwin

Pembobol Rumah Kosong di Muara Kaman Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Narkoba

Minggu, 12/07/2026

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Muara Kaman. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share

Berita Terkait