Minggu, 12/07/2026
Minggu, 12/07/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Kota Bangun)
Minggu, 12/07/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Kota Bangun)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Kota Bangun menangkap dua pelaku berinisial SP (22) dan M (52) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Awang Long, Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan permukiman tersebut.
“Warga geram lingkungan mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika, begitu laporan masuk, kami melakukan pengintaian dan mendapat informasi lokasi rumah pelaku,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, Minggu (12/7/2026).
Usai melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi kediaman pelaku, kepolisian langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Kota Bangun Ilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku SP dan M beserta enam bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,29 gram, sendok takar yang dimodifikasi dari sedotan plastik warna putih dan barang bukti lainnya.
AKP Asnan Rusmawan, menyebutkan keberhasilan operasi ini merupakan buah dari sinergi antara aparat kepolisian dan warga sekitar.
Keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba menjadi kunci utama penangkapan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Pengungkapan kasus ini sama sekali tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli dan memberikan informasi valid kepada Polsek Kota Bangun,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka berinisial dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Minggu, 12/07/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polsek Kota Bangun)
TERPOPULER