Rabu, 08/07/2026

Wanita Berstatus Residivis Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi Ponsel di Jalan Cendana Saat Pemiliknya Tidur Siang

Rabu, 08/07/2026

Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Wanita Berstatus Residivis Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi Ponsel di Jalan Cendana Saat Pemiliknya Tidur Siang

Rabu, 08/07/2026

logo

Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci bagi polisi mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Cendana, Gang 13/Amal Nomor 67, RT 12, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Senin (6/7/2026) dua hari lalu sekitar pukul 12.00 WITA.

AR, wanita berusia 44 tahun, berhasil ditangkap kurang dari dua hari setelah melancarkan aksinya yang menurut Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing dilakukan saat pemilik ponsel bernama Romadhon Nurrahman sedang tertidur di dalam rumah sehingga tidak mengetahui kalau AR masuk ke kediamannya.

"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat. Setelah memastikan situasi aman dia masuk melalui pintu depan dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam kamar," ujar Roy kepada Korankaltim.com Rabu (8/7/2026).

Setelah berhasil menguasai barang milik Romadhon, AR langsung meninggalkan lokasi dan si pemilik ponsel baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah terbangun. Karena tidak menemukannya di dalam rumah Romadhon kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Dari rekaman itu terlihat pelaku berjalan memasuki gang sambil membawa payung mengenakan kaus berwarna oranye. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku," jelasnya.

Romadhon selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang karena mengalami kerugian sekitar Rp2,5 Juta.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AR Selasa (7/7/2026) kemarin sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Pasundan Gang 5C, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban ketika korban sedang tertidur," ungkap Roy.

Dari hasil pemeriksaan, AR ternyata meski seorang perempuan adalah residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum pada 2015.

"Saat ini pelaku kami proses sesuai Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Samarinda," pungkas Roy.

Editor: Aspian Nur

Wanita Berstatus Residivis Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi Ponsel di Jalan Cendana Saat Pemiliknya Tidur Siang

Rabu, 08/07/2026

Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)

Share

Berita Terkait