Selasa, 07/07/2026

Lawan Polisi Pakai Badik, Terduga Preman di Loa Janan Ditangkap

Selasa, 07/07/2026

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lawan Polisi Pakai Badik, Terduga Preman di Loa Janan Ditangkap

Selasa, 07/07/2026

logo

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan pria berinisial DT (39) yang diduga terlibat aksi premanisme di kawasan PT TBN, Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026).

Saat hendak diamankan, DT melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mengatakan penangkapan bermula saat anggotanya menggelar patroli rutin menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aksi pencurian, penganiayaan, pemerasan, dan premanisme yang meresahkan di kawasan tersebut.

“Ketika hendak diamankan, pria tersebut diduga berada di bawah pengaruh narkotika dan langsung mengamuk serta melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Iptu Dwi, Selasa (7/7/2026).

Lanjutnya, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan badik sepanjang 60 sentimeter ke arah petugas. Dalam aksi tersebut, pelaku bahkan berhasil memutus satu buah borgol besi.

Akibat serangan itu, personel Polsek Loa Janan, Aipda Dodi, mengalami luka robek pada jari tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Situasi di lokasi juga sempat memanas ketika sejumlah warga berdatangan dan berupaya menghakimi pelaku.

Petugas juga terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi karena pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diduga kerap melakukan aksi premanisme dengan modus memeras sopir kendaraan yang melintas maupun keluar masuk kawasan pelabuhan dan sejumlah perusahaan di wilayah Loa Janan.

“Pelaku ini menargetkan para sopir kendaraan di pelabuhan dan perusahaan sekitar Loa Janan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Erwin

Lawan Polisi Pakai Badik, Terduga Preman di Loa Janan Ditangkap

Selasa, 07/07/2026

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Share

Berita Terkait