Kamis, 18/06/2026
Kamis, 18/06/2026
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Kamis, 18/06/2026

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Berau membuka fakta mengejutkan.
Pasalnya, pengendali utama jaringan tersebut diduga merupakan seorang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Tersangka berinisial MK disebut tetap mampu mengatur peredaran sabu lintas daerah meski tengah menjalani masa penahanan dalam perkara narkotika lainnya. Temuan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan sistem keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Berau mengamankan empat tersangka dan menyita total barang bukti sabu sekitar 8,09 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp21 Miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, keterlibatan MK terungkap setelah petugas mengamankan seorang perempuan berinisial PG yang berperan sebagai tempat penyimpanan atau gudang narkotika.
“Setelah menyita telepon genggam milik PG, kami menemukan komunikasi yang sangat intens antara PG dan MK, termasuk beberapa kali melakukan video call,” kata Agus kepada Korankaltim.com Kamis (18/6/2026) har ini.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti komunikasi tersebut dilakukan saat MK berada di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan. Informasi itu diperkuat oleh pengakuan PG yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengan MK.
Sehari setelah PG diamankan pada 12 Juni 2026 penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menemukan 2 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Bontang. Barang haram itu diamankan saat proses penangkapan di kawasan SM Tower.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil penyidikan, pengendali utama jaringan ini adalah MK,” sebut Agus.
PG diketahui dipercaya menyimpan narkotika karena memiliki hubungan asmara dengan MK. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika. PG pernah terlibat perkara serupa sedangkan MK merupakan tersangka dalam kasus yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Berau dan kemudian dititipkan di Lapas Tarakan.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia namun hingga kini jalur distribusi yang digunakan untuk memasukkan barang haram itu ke Berau belum berhasil diungkap karena MK memilih bungkam saat diperiksa.
“Kami sudah meminta keterangan terkait jalur masuk barang tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan,” papar Agus.
Meski masih menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya, Agus memastikan MK tetap akan diproses dalam kasus baru ini. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu peran para tersangka lain dinilai hanya sebagai pelaksana. PG bertugas menyimpan barang, sedangkan tersangka lainnya diduga berperan dalam distribusi ke wilayah tujuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan jaringan narkotika masih mampu beroperasi dari balik jeruji besi. Selain itu penyidik menilai hubungan pribadi menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melibatkan orang terdekat dalam tindak pidana narkotika.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa hubungan asmara dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melibatkan orang lain dalam peredaran narkotika,” pungkas Agus.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 18/06/2026
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER