Kamis, 25/04/2024
Kamis, 25/04/2024
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Kamis, 25/04/2024
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Delapan pria yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil dibekuk Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari kemarin.
Mereka yang berhasil diamankan dan merupakan jaringan barang haram tersebut adalah Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, Sarli, Abbas, M Risal alias Jablai, Lukman alias Leo, Samsudin dan Samsul, yang semuanya merupakan warga Kota Samarinda.
Terungkapnya jaringan tersebut berawal saat petugas mengamankan Slamet, Ariansyah dan Sarli di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti 6,4 gram bruto.
Dari pengakuan mereka diketahui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Risal alias Jablay, di sebuah bengkel Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Sesampainya di alamat yang dimaksud ternyata ada Abbas, Risal, Lukman, Samsudin dan Samsul, yang sedang pesta sabu. Kelima pelaku pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 gram bruto.
Ternyata dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu, dengan berat total 1.524 gram bruto dari gudang sarang burung walet, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lima pelaku diamankan.
"Total barang bukti yang diamankan dari jaringan narkoba ini sebanyak 1.532 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda Kamis (25/4/2024) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap M Risal diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih dalam pencarian.
"Barang ini dikirim melalui angkutan darat, diterima Risal di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak Maret bulan lalu seberat 2 kilogram, tetapi sisanya kurang lebih 500 gram telah dijual," ujar Ary lagi.
Dari delapan tersangka dua diantaranya merupakan residivis yakni Abbas dan Risal, yang belum lama ini keluar dari bui. "Enam pelaku lainnya baru pertama kali diamankan dan barang baru pertama kali dikirim, karena Risal ini baru keluar penjara. Kalau bengkel kendaraan itu milik dari Abbas, yang dimanfaatkan untuk mereka menggunakan sabu-sabu," papar Ary.
Penjualan jaringan tersebut menggunakan sistem jejak. "Kalau misalnya ada yang pesan diletakkan disuatu tempat, yang telah dijanjikan pelaku," tutup Ary.
Atas ungkapan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 dan pasal 127 (untuk pengguna) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 25/04/2024
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari jaringan narkoba lintas provinsi, saat dirilis Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, Kamis (25/4/2024) hari ini. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Delapan pria yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi berhasil dibekuk Tim Hyena dari Satresnarkoba Polresta Samarinda Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari kemarin.
Mereka yang berhasil diamankan dan merupakan jaringan barang haram tersebut adalah Slamet Supriadi alias Adi, Ariansyah, Sarli, Abbas, M Risal alias Jablai, Lukman alias Leo, Samsudin dan Samsul, yang semuanya merupakan warga Kota Samarinda.
Terungkapnya jaringan tersebut berawal saat petugas mengamankan Slamet, Ariansyah dan Sarli di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti 6,4 gram bruto.
Dari pengakuan mereka diketahui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Risal alias Jablay, di sebuah bengkel Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Sesampainya di alamat yang dimaksud ternyata ada Abbas, Risal, Lukman, Samsudin dan Samsul, yang sedang pesta sabu. Kelima pelaku pun langsung diamankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 gram bruto.
Ternyata dari hasil pengembangan tersebut petugas kembali menemukan barang bukti 15 bungkus sabu-sabu, dengan berat total 1.524 gram bruto dari gudang sarang burung walet, tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lima pelaku diamankan.
"Total barang bukti yang diamankan dari jaringan narkoba ini sebanyak 1.532 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di lobi Mapolresta Samarinda Kamis (25/4/2024) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap M Risal diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang tinggal di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masih dalam pencarian.
"Barang ini dikirim melalui angkutan darat, diterima Risal di pintu Tol Balikpapan-Samarinda dengan sistem jejak Maret bulan lalu seberat 2 kilogram, tetapi sisanya kurang lebih 500 gram telah dijual," ujar Ary lagi.
Dari delapan tersangka dua diantaranya merupakan residivis yakni Abbas dan Risal, yang belum lama ini keluar dari bui. "Enam pelaku lainnya baru pertama kali diamankan dan barang baru pertama kali dikirim, karena Risal ini baru keluar penjara. Kalau bengkel kendaraan itu milik dari Abbas, yang dimanfaatkan untuk mereka menggunakan sabu-sabu," papar Ary.
Penjualan jaringan tersebut menggunakan sistem jejak. "Kalau misalnya ada yang pesan diletakkan disuatu tempat, yang telah dijanjikan pelaku," tutup Ary.
Atas ungkapan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 dan pasal 127 (untuk pengguna) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.