Kamis, 21/04/2022
Kamis, 21/04/2022
Dua tersangka pencurian alat sumur bor diamankan di Mapolres Bontang. ( Foto: istimewa )
Kamis, 21/04/2022
Dua tersangka pencurian alat sumur bor diamankan di Mapolres Bontang. ( Foto: istimewa )
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Dua pria berinisial MA dan AW diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang karena terlibat tindakan melanggar hukum.
Keduanya yang berusia 26 tahun dan 41 tahun diduga mencuri kelengkapan sumur bor pada sebuah perusahaan Minggu (17/4/2022) lalu pukul 16.30 WITA sore hari.
MA dan AW mempreteli perlengkapan sumur bor milik PT Pertamina Hulu Sungai Sangasanga (PHSS) dan ditangkap di Badak 87, RT. 17 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan. Muara Badak, Kabupaten Kartanegara.
Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono menjelaskan, total ada 4 tersangka dalam kasus ini, dua sudah ditangkap dan dua lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keempatnya memiliki hubungan saudara tapi dua orang berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Mandiono.
Alasan ekonomi melatari tindakan pencurian yang dilakukan MA dan AW. Mereka bekerjasama mencuri pretelan dari alat sumur bor PT PHSS dan dari kejadian tersebut secara keseluruhan PT PHSS mengalami kerugian materil sekitar Rp4 juta yang membuat manajemen perusahaan melapor ke Polsek Muara Badak Polres Bontang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah karung berisi dua buah blind planger, empat buah baut dan besi siku. “Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Mandiono.
Penulis: */Romi Ali Dharmawan
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.