Mereka memperkosa korban pada Minggu (30/6) lalu. Saat itu, SM terlibat perselisihan dengan suaminya. Untuk melepas kekesalan, pelaku keluar rumah dan ikut ngumpul bersama para pelaku di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.
“Tidak lama, penghuni rumah tersebut datang dan mereka pindah ke rumah pelaku berinisial Y,” ungkapanya.
Lanjut Dedik, setelah berada di rumah Y, mereka kembali pesta miras hingga korban mabuk tak berdaya. Melihat kondisi itu, para pelaku langsung melancarkan aksinya secara bergantian.
“Para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban,” bebernya.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan korban. Keesokan harinya, korban bersama ibu mertuannya melapor ke Polsek Sambaliung.
“Tak memakan waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku. Ada yang diamankan di rumahnya dan ada juga yang di pinggir jalan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Penulis: */Indra