Pemerkosa Nenek 61 Tahun Disamarinda Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Pelaku : Saya Khilaf
2 menit baca1.144 kali dibaca

KORANKALTIN.COM, SAMARINDA – Lantaran ulahnya diduga memperkosa nenek berusia 61 tahun berinisial TS. Pria berinisial IW (26) saat ini terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Samarinda Seberang. Dia terancam lama di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan mengatakan, polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, termasuk masih akan menambah saksi untuk dimintai keterangan. “Saat ini yang kami mintai keterangan itu baru saksi korban dan pelaku. Kami akan tambah satu saksi lagi,”tuturnya.
Dia menjelaskan, apa yang diperbuat oleh IW tersebut tidak lazim dilakukan oleh seorang pemuda, lantaran dia melakukannya terhadap nenek-nenek. Namun, polisi tidak menemukan adanya keanehan pada pelaku selama dilakukan pemeriksaan.“Pelaku ini waras dan nyambung kalau saya tanya, dia mengaku bilang khilaf. Dan saat itu (pemerkosaan) juga ada pengaruh minuman keras,”imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskannya, awalnya IW sempat tak mengakui perbuatannya.










