Berbekal laporan yang dilakukan korban, Sat
Reskrim Polres Bontang langsung mencari tersangka pencurian. “Awalnya, anggota Sat
Resnarkoba Polres Bontang melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone di
kota Bontang kemudian kami mendatangi salah satu rumah tempat persembunyian
pelaku pencurian tersebut, di Jalan Gatot subroto RT 21 Kelurahan Berbas
Pantai,”kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu
Suyono,
Di dalam rumah ditemukan beberapa orang
diantaranya M Dedy, Lukman, Andar, Winda, dan Fitriyani, kemudian dilakukan
penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan
penggeledahan rumah tersebut di temukan lima bungkus plastik klip warna
bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah
bungkus rokok, satu bungkus plastic klip, satu buah alat hisap sabu bong, satu
buah korek gas, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital yang disimpan
di dalam kamar dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh M
dedy,” kata Suyono.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk
proses penyidikan lebih lanjut, termasuk membawa tersangka pencurian
Lukman.(cil)