Sakit Hati Karena diPutus, Duda Ini Sebar Video Mesum Bersama Pacar
1 menit baca2.308 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Seorang pria berinisial AR (36) yang merupakan warga Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam dijerat pasal berlapis. Selain kasus pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, ia juga terancam penyebaran video asusila.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres PPU, Iptu Iswanto, mengatakan, pada 30 Agustus 2018 lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya tindakan penyebaran rekaman vidio asusila.










