“Karena ia percaya dengan pelaku, apalagi diketahui pelaku adalah seorang polisi, terlebih korban sangat membutuhkan uang. Maka korban mau saja menyerahkan sertifikat PPAT rumahnya ke pelaku, walau harus dibalik nama ke istri pelaku,” kata Ferry.
Begitu dapat PPAT tersebut, Doei langsung dibalik nama ke istrinya. “Ternyata benar, uang yang dijanjikan pelaku keluar, namun entah dari mana dapat uang tersebut, karena surat tanah tersebut tidak dijaminkan ke bank. Jadi korban pinjam Rp150 juta tapi oleh pelaku hanya diberi Rp130 juta, namun tetap utang sejumlah Rp150 juta. Perjanjiannya, korban disuruh membayar selama 28 bulan, dengan cicilan tiap bulannya Rp5.200.000,” jelasnya.
Setelah beberapa bulan, korban hendak melunasi utangnya ke tersangka. Namun lagi-lagi tersangka tidak mau, dan tidak bisa menunjukkan akad utang kepada korban. “Korban mengaku terlalu besar utangnya, dan tidak habis-habis, karena itu ia bermaksud melunasi, tapi malah pelaku marah. Dan justru menyuruh korban membayar Rp3 juta tiap bulannya, tapi harus dibayar selama 7 tahun lamanya,” kata Ferry.
Menurut Ferry, setiap saat korban mau lunasi, pelaku selalu berkelit. Bahkan pelaku tidak bisa menunjukkan dimana dijaminkan surat tanahnya, bahkan mengaku jika surat tanahnya masih di leasing. “Dari pengakuan korban, jika di total ia sudah menyetor uang ke pelaku sebanyak Rp170 juta dengan cara mentrasfer ataupun secara kontan ke pelaku, namun surat tanah tidak juga kunjung dikembalikan. Sehingga korbanpun akhirnya melapor ke polisi atas penipuan yang dilakukan pelaku, pada 26 September, namun karena pelaku tidak kooperatif maka pada 2 Oktober akhirnya kami terpaksa menahannya,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, kasusnya sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan. Menurut Ferry, pelaku dikenai pasal penipuan 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun.
Ferry menambahkan, kemungkinan masih banyak korban penipuan yang dilakukan pelaku ini, hanya saja yang melapor ke polisi baru satu korban. Karena itu, Ferry berharap, bagi warga Bontang yang merasa ditipu oleh pelaku, segera melaporkan ke Polres Bontang. (cil)