Dari enam orang yang diamankan dua pelaku ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan sabu-sabu yakni Agus Geger dan Mail. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 15,23 gram yang masing-masing pelaku membawa 6,45 gram oleh Agus Geger dan 8,78 gram oleh Mail.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengungkapkan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah Balikpapan Timur.
“Setelah kami melakukan penyelidikan ternyata benar, kami amankan pelaku yang merupakan satu keluarga. Jadi ada suami isteri, ada yang hubungannya paman dan sepupu,” beber Daud di ruang kantor BNNK Balikpapan pada Senin (24/9/2018).
Kaitannya antara Agus Geger dan Mail, lanjut Daud bahwa mereka diduga satu jaringan pengedar sabu. Berdasarkan pengakuan sabu diambil dari seseorang yang berdomisili di Samarinda. “Jadi paketan nya sama persis, dua tersangka ini sama-sama mengambil barang dari samarinda. Saat ini masih kami dalami,”tuturnya.
Dihadapan petugas kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang bandar di Samarinda. “Kami ambil di sana, segramnya dijual Rp1,8 juta udah jadi paketan kecil. Jadi barang ku ambil dulu kalau laku baru ditransfer untungnya Rp 1,5 juta pak,” kata Agus Geger.
Dalam sehari lanjut Agus bisa menghabiskan 5 sampai 10 gram dalam sehari, yang menyasar para pekerja di wilayah Balikpapan Timur. “Karyawan perusahaan biasa yang beli pak, bisa 5 sampai 10 gram sehari habis. Kalau kami mengambilnya biasa cuma 20 gram aja,”sebutnya.
Daud menambahkan akan melakukan assessment kepada empat pelaku yang diduga sebagai pemakai. “Sementara kami amankan dulu nanti kami lakukan assessment,”timpalnya.
Untuk kedua tersangka petugas menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(yud)