Informasi yang diperoleh, polisi mendatangi rumah TW sekitar pukul 20.30 WITA. Tanpa perlawanan, dia langsung dibekuk dihadapan anaknya. Aparat kepolisian melakukan penggeledahan badan serta di dalam rumah pelaku hingga ke bagian jendela rumah.
Hasilnya, polisi menemukan benda mencurigakan yang disimpan dilipatan kain gorden. Polisi lalu mengambil benda tersebut yang ternyata adalah dompet yang berisikan dua poket sabu-sabu seberat 4,2 gram bruto.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp500 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu. “Ya, seperti biasa, kami terima informasi bahwa di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, jadi kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto, Rabu (19/9).
Ditemui di kantor polisi, TW mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak 2015 lalu. Dia mengaku mendapatkan suplai barang haram itu dari seorang pria yang tidak dia kenal. “Sekali ambil biasanya lima gram,” papar TW.
Serbuk mematikan itu kemudian dia pecah ke dalam poketan-poketan kecil yang kemudian di jual kembali ke orang lain. “Lima gram itu biasanya habis dalam satu minggu, itu paling cepat sudah. Untungnya bisa tiga juta,” katanya.
Dia berdalih terpaksa mengedarkan barang haram itu untuk membantu perekonomian keluarganya. “Saya biasanya bermain musik, tapi itu penghasilannya masih kurang, biasanya sekali tampil dapat 500 ribu, tapi jarang” paparnya. (dor)