Selasa, 25/08/2026
Selasa, 25/08/2026
Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kukar (heri/korankaltim.com)
Selasa, 25/08/2026

Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kukar (heri/korankaltim.com)
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerapan biaya administrasi Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) sebesar Rp650 per ton di wilayah Pelabuhan Muara Jawa/KUPP Kelas III Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, mencuat ke publik.
Persoalan tersebut disuarakan Pemuda Maritim Kalimantan Timur–Utara (PMKU) melalui aksi unjuk rasa di Mapolres Kutai Kartanegara, Senin (24/8/2026) sore kemarin.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan klarifikasi, verifikasi hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Aksi diikuti sekitar 15 orang dan dipimpin Erdin Syam selaku koordinator lapangan (korlap), membawa mobil komando, pengeras suara, tujuh kendaraan roda dua serta satu spanduk bertuliskan, “Berantas Pungli, Bersihkan Birokrasi.
Jangan Diam, Polres Kukar Usut Tuntas Dugaan Pungli RKBM Muara Jawa.” Dalam orasinya, PMKU mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penerapan tarif administrasi RKBM sebesar Rp650 per ton. Mereka meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menetapkan, menarik, menerima hingga mengelola dana tersebut apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat pesisir justru dimanfaatkan atau dirugikan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” kata Erdin Syam.
PMKU juga meminta adanya evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas sektor kelautan dan kepelabuhanan, khususnya di wilayah Muara Jawa dan Samboja.
Mereka meminta Polres Kukar memeriksa dasar hukum tarif Rp650 per ton, dokumen yang menjadi dasar penagihan, bukti pembayaran, kuitansi, invoice, rekening penerima serta dokumen pertanggungjawaban dana. Tak hanya itu, PMKU meminta aparat melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi penyimpangan.
PMKU juga mendorong kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait apabila persoalan tersebut berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), administrasi kepelabuhanan maupun kewenangan Kementerian Perhubungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, KBO Satreskrim Polres Kutai Kartanegara Ipda I Putu Rinda mewakili Kapolres mengapresiasi PMKU yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Seluruh aspirasi, informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kukar akan melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap informasi maupun dugaan permasalahan yang disampaikan.
“Kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Putu.
Dalam berita acara yang disampaikan PMKU, kepolisian juga menyatakan akan melakukan verifikasi, klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen pendukung untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi, penyimpangan atau dugaan tindak pidana.
Jika hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dan memenuhi ketentuan hukum, Polres Kukar menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya. Kepolisian juga menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak seluruh pihak yang diperiksa.
Situasi di Mapolres Kukar kemudian berkembang dengan hadirnya massa dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC APBMI). Sekitar 120 orang datang dengan 25 kendaraan roda empat dan standby di sekitar lokasi aksi.
Setelah massa PMKU bergeser, Polres Kukar mengundang perwakilan DPC APBMI untuk memberikan penjelasan terkait persoalan dalam aksi tersebut.
APBMI menyatakan tidak dapat menerima tuntutan PMKU terkait RKBM karena sistem atau mekanisme yang dipersoalkan dinilai belum berjalan efektif dan masih dalam tahap finalisasi. APBMI juga menegaskan persoalan yang berkaitan dengan operasional pelaku usaha kepelabuhanan seharusnya disampaikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan kegiatan tersebut.
Terkait biaya, pihak APBMI menjelaskan penarikan yang berlaku ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PNBP sesuai ketentuan hukum. Sementara komponen biaya di luar PNBP, menurut mereka, merupakan bagian dari kesepakatan dan negosiasi bisnis (business-to-business) antara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan pemilik barang (cargo owner).
Sistem penggiliran dalam kegiatan operasional sedang dalam proses finalisasi untuk mencegah praktik monopoli. Mereka menyebut kegiatan operasional terhadap sekitar 10 hingga 11 kapal telah berjalan, namun belum ada penagihan tarif Rp650 per ton sebagaimana yang dipersoalkan.
Pihak APBMI selanjutnya meminta perlindungan hukum kepada Polres Kukar dalam menghadapi pergerakan organisasi masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi dan operasional pelabuhan. Putu Rinda menegaskan aksi PMKU telah memenuhi prosedur karena sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan.
“Polri berkewajiban menerima dan menampung aspirasi masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan. Kepolisian juga meminta pihak PBM tidak mengambil tindakan secara responsif maupun reaktif di lapangan,” tegasnya.
Polisi akan terlebih dahulu menggali informasi dan mendalami asal-usul munculnya persoalan nominal Rp650 per ton tersebut. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Polres Kukar menyatakan akan memfasilitasi forum mediasi resmi. Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi secara terbuka seluruh poin tuntutan PMKU sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 25/08/2026
Aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kukar (heri/korankaltim.com)
TERPOPULER