Senin, 24/08/2026

Ada 13 Ribu Hektare Desa Bukit Pariaman Masuk Kawasan Budidaya Kehutanan 

Senin, 24/08/2026

RDP di DPRD Kukar membahas terkait 13 ribu lahan warga masuk dalam kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada 13 Ribu Hektare Desa Bukit Pariaman Masuk Kawasan Budidaya Kehutanan 

Senin, 24/08/2026

logo

RDP di DPRD Kukar membahas terkait 13 ribu lahan warga masuk dalam kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) berkomitmen untuk mengawal aspirasi warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang terkait tuntutan lahan pemukiman dan perkebunan warga yang secara sepihak masuk ke dalam status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar Agustinus usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga, Kepala Desa Bukit Pariaman, tokoh adat serta dinas terkait di Gedung DPRD Kukar.

Agustinus menjelaskan polemik ini muncul setelah adanya RDP sebelumnya yang membahas persoalan limbah. Dari pertemuan tersebut, berkembang informasi mengenai masalah tata ruang dan status kawasan yang ternyata berdampak sangat luas bagi masyarakat desa. "Ada sekitar 13 ribu hektare dari total 16 ribu hektare luas wilayah desa yang ternyata masuk status KBK. Ini bukan persoalan sedikit. Padahal, warga di Bukit Pariaman sudah bermukim dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1982," ujar Agustinus, Senin (24/8/2026).

Di Dusun Berambang terdapat dua suku adat yakni Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh yang menggantungkan hidupnya dari bertani sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, sebagian warga sebenarnya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun kini mereka justru terhambat saat ingin melegalkan sisa lahan lainnya.

"Kami dari DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini. Kami segera berkomunikasi dengan tim terkait dan pemerintah daerah untuk membentuk tim percepatan. Kami akan kawal proses ini sampai ke Kementerian Kehutanan, karena kewenangan akhir pelepasan kawasan ada di sana," tegasnya.

Senada dengan DPRD, Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi menyatakan status kawasan hutan seluas 13 ribu hektare di wilayahnya sangat tidak logis. Hal ini dinilai membatasi ruang gerak program pemekaran desa dan perluasan pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Bagaimana kami bisa melakukan perluasan pemberdayaan jika mayoritas wilayah desa berstatus kawasan hutan. Status kami ini sudah desa definitif, bahkan tahun depan direncanakan ada pemekaran wilayah lagi," ujar Sugeng.

Pada tahun 1995 hingga 1996, warga Dusun Berambai yang mengikuti program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) telah diterbitkan SHM resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun di sisi lain Dinas Kehutanan mengklaim wilayah tersebut sebagai kawasan hutan lindung atau produksi. Akibatnya, pembangunan fasilitas jalan umum terhambat, dan warga sering dihadapkan pada ancaman sanksi hukum saat berkebun.

"Kami meminta pertanggungjawaban dan sinkronisasi antara Dinas Kehutanan dan BPN. Jangan sampai antar OPD saling berbenturan, lalu masyarakat yang dirugikan dan ditakut-takuti. Keinginan kami mutlak, hapus status kawasan hutan dari wilayah administratif Desa Bukit Pariaman agar warga bisa mengelola lahan dengan tenang," pungkas Sugeng.

Editor: Aspian Nur

Ada 13 Ribu Hektare Desa Bukit Pariaman Masuk Kawasan Budidaya Kehutanan 

Senin, 24/08/2026

RDP di DPRD Kukar membahas terkait 13 ribu lahan warga masuk dalam kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang. (Dok. Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait