Kamis, 20/08/2026

Siswi Trauma dan Enggan Sekolah akibat Dugaan Pelecehan, Oknum Guru di Tenggarong Dilaporkan ke Polisi 

Kamis, 20/08/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Flash Gemini/Muhammad Anshori)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Siswi Trauma dan Enggan Sekolah akibat Dugaan Pelecehan, Oknum Guru di Tenggarong Dilaporkan ke Polisi 

Kamis, 20/08/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Flash Gemini/Muhammad Anshori)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang oknum guru di Kecamatan Tenggarong diduga melakukan tindakan pelecehan verbal kepada siswinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam hingga menolak untuk masuk sekolah sejak Juli 2026.

Orang tua korban mengungkapkan kekecewaan dan kegeramannya atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pendidik tersebut. Menurutnya, pesan-pesan yang dikirimkan pelaku sudah di luar batas kewajaran.

“Anak saya dikirimi pesan di WA saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” ungkap orang tua korban, Kamis (20/8/2026).

Ia juga menduga ada siswi lain yang menjadi korban serupa namun belum berani melapor. Guna mencari keadilan, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kukar dan meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kukar.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, saat ini kondisi mental korban tengah terguncang dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif.

“Korban masih dalam penanganan pemulihan mental akibat kejadian itu,” ucap Farida.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

Meski publik mendesak adanya pemecatan, pihaknya memilih mengambil langkah normatif demi menghormati asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga akan menarik oknum guru tersebut dari kegiatan belajar mengajar di kelas untuk sementara waktu.

“Salah satunya nanti akan di pindahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) kami Tenggarong. Jadi statusnya sebagai guru itu untuk sementara kita hentikan,” tuturnya. 

Ditambahkannya, yang bersangkutan akan dialihkan menjadi staf administrasi selama proses hukum berlangsung.

Editor: Erwin

Siswi Trauma dan Enggan Sekolah akibat Dugaan Pelecehan, Oknum Guru di Tenggarong Dilaporkan ke Polisi 

Kamis, 20/08/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Flash Gemini/Muhammad Anshori)

Share

Berita Terkait