Senin, 07/10/2024

Ingatkan Netralitas ASN, Pjs Bupati: Patuhi Aturan yang Berlaku

Senin, 07/10/2024

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto didampingi Sekda Kukar Sunggono saat memimpin rapat Pilkada 2024. (Foto: Prokom)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ingatkan Netralitas ASN, Pjs Bupati: Patuhi Aturan yang Berlaku

Senin, 07/10/2024

logo

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto didampingi Sekda Kukar Sunggono saat memimpin rapat Pilkada 2024. (Foto: Prokom)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Internal Dalam Rangka Pilkada Serentak tahun 2024 di ruang Eksekutif kantor bupati, Selasa (1/10).

Rapat dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar Bambang Arwanto yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono.

Bambang Arwanto menyebutkan sebagai penjabat sementara, dirinya ditugaskan salah satunya untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara serta menjaga netralitas birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya ada TNI dan Polri.

Bambang juga mengaku dirinya akan menjadi wasit dalam Pilkada ini dan akan menciptakan arena Pilkada menjadi pertarungan yang fair play, karena dengan fair play didapatkan pemimpin yang berkualitas.

Terkait netralitas ASN Bambang mengatakan bahwa ketentuannya sudah jelas sesuai peraturan yang berlaku.

“Memang banyak narasi yang berkembang terkait netralitas ASN ini, tetapi semua kita kembali ke aturan yang berlaku, bahwa netralitas sudah mutlak wajib patuhi semua ASN,” tegasnya.

Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjelaskan aturan yang detail terkait netralitas ASN.

Senada dengan Pjs Bupati, Sekda Sunggono juga meminta Bawaslu agar menjelaskan secara detail aturan tentang netralitas ASN ini, supaya ada rambu – rambu yang jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang ASN.

“Karena kita tidak tau batasan netralitas itu seperti apa, kalau tidak saya susah menyampaikan seperti apa, tidak netral itu seperti apa,” ujarnya.

Sunggono meminta KPU untuk menginformasikan kepada Pemkab terkait kesiapan logistik Pemilu khususnya surat suara, baik penyimpanannya dan distribusinya, agar Pemkab bisa membackup.

“Mudah-mudahan KPU bisa secepatnya menyampaikan kepada kami terkait logistiknya, agar kami mudah membackupnya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesbangpol Rinda Desianti menyampaikan gambaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kukar Pilkada tahun 2024, dari 237 kelurahan/ desa di 20 kecamatan terdapat 552.469 pemilih yang terbagi 287.725 pemilih laki-laki dan 264.744 pemilih perempuan. Jumlah TPS di Kukar sebanyak 1447 TPS.

Rinda juga menyebutkan tingkat partisipasi masyarakat Kukar terhadap Pemilu, baik pemilu Presiden, legislatif, maupun pemilihan Bupati relatif sedang rata-rata 60 persen.

“Namun pada Pemilu serentak 2019 dan 2024 cukup tinggi yakni 81,24% dan 84,24%,” ujar Rinda Desianti.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Heri Asdar, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, perwakilan Polres Kukar, Polres Bontang, perwakilan Kodim 0906 KKR, Kodim 0908 Bontang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, dan perwakilan OPD terkait. (adv/prokom01/si/mh)


Ingatkan Netralitas ASN, Pjs Bupati: Patuhi Aturan yang Berlaku

Senin, 07/10/2024

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto didampingi Sekda Kukar Sunggono saat memimpin rapat Pilkada 2024. (Foto: Prokom)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.