Rabu, 17/04/2024

Monitoring DPMD Pastikan Seluruh Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 2023 Terlaksana Dengan Baik

Rabu, 17/04/2024

DPMD Saat mendampingi Bupati pada peresmian gedung baru Kantor Desa Bukit Raya. (Foto: DPMD Kukar)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Monitoring DPMD Pastikan Seluruh Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 2023 Terlaksana Dengan Baik

Rabu, 17/04/2024

logo

DPMD Saat mendampingi Bupati pada peresmian gedung baru Kantor Desa Bukit Raya. (Foto: DPMD Kukar)

Penulis: */Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara  melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan infrastruktur yang  di desa-desa.

Dalam kegiatan pembangunan ini, pihak pemerintah desa diberikan kewenangan untuk melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga, namun dilakukan secara parsial.

“Tetap ada lelang, tapi tidak satu kesatuan misalnya Rp1,5 Miliar tapi dalamnya parsial sesuai dengan RAB, ketika ada anggaran dalam RAB itu lebih dari Rp200 Juta maka wajib lelang nah ini lelangnya pun mekanisme desa,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Dalam penjelasannya, di Kutai Kartanegara punya Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang Jasa Desa, inilah yang digunakan pihak desa untuk dasarnya melakukan pelaksanaan lelang itu. Pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan keuangannya juga mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, sama seperti dana transfer lainnya, seperti ADD.

“Seperti itu, inilah yang membedakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan di desa dan dinas teknis, untuk BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) ini juga seperti itu, jadi kewenangan desa itu ada membangun infrastruktur desa seperti bangunan gedung, bangunan jalan, dia juga bisa mengurus listrik desa dan itu juga ada Perbup kewenangan desa ketika kegiatan yang dibutuhkan di desa itu masuk ke dalam kewenangan desa maka itu desa bisa mengerjakan,” jelasnya.

Jadi bagi kades-kades yang punya kreativitas dan segala macam ide untuk membangun di desa, jangan takut untuk melakukan pembangunan karena dasarnya ada kebijakan yang telah diatur dalam Perbup. Hal ini, lanjut Arianto dalam rangka percepatan karena Bupati dan Wabup Kukar melihatnya selama ini ketika dikerjakan oleh dinas teknis misalnya Dinas Pekerjaan Umum, kemudian ada Dinas Perkim juga Kecamatan masih terkesan menunggu dan dikhawatirkan kemungkinan tidak cepat adanya penyerapan anggaran, tidak cepat realisasi kebutuhan desa.

“Karena kita lihat ruangnya di desa itu punya kewenangan untuk membangun infrastruktur atau sarana prasarana desa, dan selama ini kan desa sudah diberikan anggaran untuk itu. Karena itu sejak 2008 sudah ada dana transfer ADD ke desa melalui pemerintah Kukar, tapi kalau nasional untuk secara nasional karena undang-undang Desa itu terbit di 2014 maka di 2015 itu baru ada dana transfer dana desa,” bebernya.

Arianto menegaskan, di Kukar itu justru mendahului nasional sebetulnya dalam rangka untuk percepatan. Pemerintah Kabupaten sudah mempercayai kepada Desa dengan melakukan pemberian dana transfer ke desa itu sudah sejak 2008, karena dengan luasan Kukar seperti ini harus disikapi kebijakan seperti itu. Jadi desa-desa di Kukar ini sudah terbiasa sebetulnya dengan kegiatan-kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.

“Dan alhamdulillah untuk yang perubahan 2023 menurut monitoring kami sudah terlaksana semua. Kantornya baru semangatnya juga harus baru cara kerjanya juga cara baru jadi sekarang sering kita dengar bahwa harus ada memiliki semangat pola kerja baru, kultur budaya baru yang lama-lama yang santai yang tidak melayani itu sudah harus hilang jadi sekarang pola pikirnya harus baru bagaimana kita sebagai Aparatur Negara itu melayani, bukan dilayani jadi harus mengubah pola dalam hal pelayanan ini yang salah satu yang bisa memotivasi dengan sarana prasarana ini yang lengkap dan kantor yang baru,” pungkas Arianto. (*/kk)


Editor: Aspian Nur

Monitoring DPMD Pastikan Seluruh Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 2023 Terlaksana Dengan Baik

Rabu, 17/04/2024

DPMD Saat mendampingi Bupati pada peresmian gedung baru Kantor Desa Bukit Raya. (Foto: DPMD Kukar)

Berita Terkait


Monitoring DPMD Pastikan Seluruh Kegiatan Pembangunan Infrastruktur 2023 Terlaksana Dengan Baik

DPMD Saat mendampingi Bupati pada peresmian gedung baru Kantor Desa Bukit Raya. (Foto: DPMD Kukar)

Penulis: */Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara  melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan infrastruktur yang  di desa-desa.

Dalam kegiatan pembangunan ini, pihak pemerintah desa diberikan kewenangan untuk melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga, namun dilakukan secara parsial.

“Tetap ada lelang, tapi tidak satu kesatuan misalnya Rp1,5 Miliar tapi dalamnya parsial sesuai dengan RAB, ketika ada anggaran dalam RAB itu lebih dari Rp200 Juta maka wajib lelang nah ini lelangnya pun mekanisme desa,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Dalam penjelasannya, di Kutai Kartanegara punya Perbup Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang Jasa Desa, inilah yang digunakan pihak desa untuk dasarnya melakukan pelaksanaan lelang itu. Pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan keuangannya juga mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, sama seperti dana transfer lainnya, seperti ADD.

“Seperti itu, inilah yang membedakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan di desa dan dinas teknis, untuk BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) ini juga seperti itu, jadi kewenangan desa itu ada membangun infrastruktur desa seperti bangunan gedung, bangunan jalan, dia juga bisa mengurus listrik desa dan itu juga ada Perbup kewenangan desa ketika kegiatan yang dibutuhkan di desa itu masuk ke dalam kewenangan desa maka itu desa bisa mengerjakan,” jelasnya.

Jadi bagi kades-kades yang punya kreativitas dan segala macam ide untuk membangun di desa, jangan takut untuk melakukan pembangunan karena dasarnya ada kebijakan yang telah diatur dalam Perbup. Hal ini, lanjut Arianto dalam rangka percepatan karena Bupati dan Wabup Kukar melihatnya selama ini ketika dikerjakan oleh dinas teknis misalnya Dinas Pekerjaan Umum, kemudian ada Dinas Perkim juga Kecamatan masih terkesan menunggu dan dikhawatirkan kemungkinan tidak cepat adanya penyerapan anggaran, tidak cepat realisasi kebutuhan desa.

“Karena kita lihat ruangnya di desa itu punya kewenangan untuk membangun infrastruktur atau sarana prasarana desa, dan selama ini kan desa sudah diberikan anggaran untuk itu. Karena itu sejak 2008 sudah ada dana transfer ADD ke desa melalui pemerintah Kukar, tapi kalau nasional untuk secara nasional karena undang-undang Desa itu terbit di 2014 maka di 2015 itu baru ada dana transfer dana desa,” bebernya.

Arianto menegaskan, di Kukar itu justru mendahului nasional sebetulnya dalam rangka untuk percepatan. Pemerintah Kabupaten sudah mempercayai kepada Desa dengan melakukan pemberian dana transfer ke desa itu sudah sejak 2008, karena dengan luasan Kukar seperti ini harus disikapi kebijakan seperti itu. Jadi desa-desa di Kukar ini sudah terbiasa sebetulnya dengan kegiatan-kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.

“Dan alhamdulillah untuk yang perubahan 2023 menurut monitoring kami sudah terlaksana semua. Kantornya baru semangatnya juga harus baru cara kerjanya juga cara baru jadi sekarang sering kita dengar bahwa harus ada memiliki semangat pola kerja baru, kultur budaya baru yang lama-lama yang santai yang tidak melayani itu sudah harus hilang jadi sekarang pola pikirnya harus baru bagaimana kita sebagai Aparatur Negara itu melayani, bukan dilayani jadi harus mengubah pola dalam hal pelayanan ini yang salah satu yang bisa memotivasi dengan sarana prasarana ini yang lengkap dan kantor yang baru,” pungkas Arianto. (*/kk)


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hadirkan MPPA, Bukti DP3A Serius Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Distransnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja untuki Warga Kukar

Digitalisasi Pendidikan, Ratusan Sekolah di Balikpapan Gunakan Kelas Pintar

Empat Tahun Bersengketa Terkait Perizinan, Empat Kios di Pantai Pemedas Samboja Akhirnya Disegel Pengadilan Negeri Tenggarong

Wakili Kaltim, 16 Pelajar Ikuti Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional

Sebagian Besar Lansia, 324 Calon Jemaah Haji Samarinda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan Dini Hari Tadi

Hadirkan Semangat Mahasiswa, Nurhayati Subakat Salurkan Bantuan Beasiswa

Salah Satu Spa dan Massage di Alaya Dipasangi Garis Polisi, Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Dishub Balikpapan Siapkan Regulasi Angkutan Kota, Jalan Utama Diisi Sarana Transportasi Massal

Sukseskan Media Center PON Aceh-Sumut, Kemenkominfo Siapkan Teknologi untuk Akses Informasi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.