Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (20/10/2026).
2 menit baca3 kali dibaca

Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat memusnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (20/10/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Selain memusnahkan barang bukti dari 126 perkara, Kejari Kubar juga mengembalikan barang bukti dari dua perkara kepada pihak yang berhak.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 306,68 gram, 41 unit handphone, 19 buah senjata tajam, dan 1.075 potong pakaian. Selain itu, terdapat 15 unit barang dalam kategori elektronik dan lain-lain.
Kepala Kejari Kubar, Yon Yuviarso, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagian barang bukti tersebut bahkan berasal dari perkara tahun sebelumnya yang baru memperoleh putusan inkrah pada 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan terhadap perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Ada barang bukti dari perkara tahun lalu yang baru memperoleh putusan tahun ini,” ujarnya kepada Korankaltim.com.
Ia menerangkan, penanganan barang bukti mengikuti amar putusan pengadilan, yakni keputusan hakim yang menentukan status barang bukti setelah perkara diputus. Karena itu, tidak semua barang bukti harus dimusnahkan.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan ditangani sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender agar tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam seperti golok dipotong, sedangkan barang bukti berupa pakaian dibakar.
Sementara itu, barang bukti yang dirampas untuk negara diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang harus dikembalikan diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Untuk pengembalian barang bukti, Yon menyebutkan barang yang diserahkan meliputi dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta handphone dan tas.
Ia menegaskan, pemusnahan maupun pengembalian barang bukti harus dilakukan secara transparan dan sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung program Kejaksaan untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan maupun pengembalian barang bukti. Pelaksanaan putusan harus benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kegiatan serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Selain memusnahkan barang bukti dari 126 perkara, Kejari Kubar juga mengembalikan barang bukti dari dua perkara kepada pihak yang berhak.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 306,68 gram, 41 unit handphone, 19 buah senjata tajam, dan 1.075 potong pakaian. Selain itu, terdapat 15 unit barang dalam kategori elektronik dan lain-lain.
Kepala Kejari Kubar, Yon Yuviarso, menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagian barang bukti tersebut bahkan berasal dari perkara tahun sebelumnya yang baru memperoleh putusan inkrah pada 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan terhadap perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Ada barang bukti dari perkara tahun lalu yang baru memperoleh putusan tahun ini,” ujarnya kepada Korankaltim.com.

Ia menerangkan, penanganan barang bukti mengikuti amar putusan pengadilan, yakni keputusan hakim yang menentukan status barang bukti setelah perkara diputus. Karena itu, tidak semua barang bukti harus dimusnahkan.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan ditangani sesuai jenisnya. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender agar tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam seperti golok dipotong, sedangkan barang bukti berupa pakaian dibakar.
Sementara itu, barang bukti yang dirampas untuk negara diproses melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bukti yang harus dikembalikan diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan.
Untuk pengembalian barang bukti, Yon menyebutkan barang yang diserahkan meliputi dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, serta handphone dan tas.
Ia menegaskan, pemusnahan maupun pengembalian barang bukti harus dilakukan secara transparan dan sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan secara terbuka juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung program Kejaksaan untuk meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan maupun pengembalian barang bukti. Pelaksanaan putusan harus benar-benar sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tutupnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG