Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kejaksaan Negeri Kota Bontang musnahkan barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (20/10/2026).
1 menit baca1 kali dibaca

Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kejaksaan Negeri Kota Bontang musnahkan barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (20/10/2026).
Kajari Bontang, Beni Putra, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara telah berkekuatan hukum periode Juli hingga Oktober 2026.
“Barang-barang dimusnahkan hari ini telah terlarang beredar di publik. Seluruh proses tahapan penegakan hukum juga telah terlalui seluruhnya,” ungkapnya usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang.
Dari 34 perkara tersebut, 21 kasus diantaranya merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, diantaranya 875,27 gram sabu, 1.555 butir obat-obatan, alat hisap, timbangan digital, 9 handphone, plastik klip hingga pakaian.
Ia menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika seperti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi agar rusak dan tidak lagi membahayakan masyarakat.
Selain itu, telepon genggam dihancurkan dengan palu hingga tidak bisa digunakan dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kejaksaan guna menghindari penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kajari Bontang, Beni Putra, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara telah berkekuatan hukum periode Juli hingga Oktober 2026.
“Barang-barang dimusnahkan hari ini telah terlarang beredar di publik. Seluruh proses tahapan penegakan hukum juga telah terlalui seluruhnya,” ungkapnya usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang.
Dari 34 perkara tersebut, 21 kasus diantaranya merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, diantaranya 875,27 gram sabu, 1.555 butir obat-obatan, alat hisap, timbangan digital, 9 handphone, plastik klip hingga pakaian.
Ia menjelaskan, barang bukti tindak pidana narkotika seperti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi agar rusak dan tidak lagi membahayakan masyarakat.
Selain itu, telepon genggam dihancurkan dengan palu hingga tidak bisa digunakan dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kejaksaan guna menghindari penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan,” tutupnya.
Editor: Erwin








Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG