Jumat, 06/05/2022

Pengen Hamil, Lubangi Kondom, Wanita Ini Dipenjara Enam Bulan

Jumat, 06/05/2022

Pengadilan Bielefeld, lokasi dimana si wanita menghadapi tuntutan bersalah karena melakukan hal tanpa persetujuan bersama. (Foto: dailymail)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengen Hamil, Lubangi Kondom, Wanita Ini Dipenjara Enam Bulan

Jumat, 06/05/2022

logo

Pengadilan Bielefeld, lokasi dimana si wanita menghadapi tuntutan bersalah karena melakukan hal tanpa persetujuan bersama. (Foto: dailymail)

KORANKALTIM.COM – Ada-ada saja ulah seorang wanita di Jerman ini. Dengan alasan ingin punya anak dari pasangan prianya, si wanita melubangi kondom yang mereka gunakan saat berhubungan badan.

Bukannya dapat anak, eh malah hukuman penjara enam bulan yang diterima karena si wanita didakwa “mencuri sperma” pasangannya tersebut.

Wanita yang ingin hamil itu menyabotase kondom pasangannya tanpa seizin suaminya sehingga dia bisa “memanen” materi genetiknya.

Wanita berusia 39 tahun itu digambarkan di pengadilan terlibat dalam hubungan “teman dengan manfaat” dengan seorang pria berusia 42 tahun. Pasangan ini awalnya bertemu secara teratur dan berhubungan intens  dari awal 2021.

Pengadilan regional di Bielefeld, Jerman, mengatakan wanita itu ternyata memiliki perasaan yang lebih dalam untuk sang pria yang tidak dibalas oleh pria karena lebih senang dengan hubungan biasa tanpa ikatan dan pengadilan setempat mendapat kabar kalau si wanita  tidak berhasil dalam usahanya untuk hamil.

Namun, si wanita mengirim pesan kepada pasangannya melalui WhatsApp kalau dia hamil dan mengaku menyabotase kondom yang ditanggapi negatif oleh sang pria yaitu mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

Dilansir dari DW.com, pengadilan tidak yakin dengan apa yang harus didakwakan kepada wanita itu. "Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," ujar Hakim Astrid Salewski.

Awalnya, wanita itu menghadapi tuduhan pemerkosaan tetapi kemudian dikurangi menjadi serangan seksual. Hakim Salewski mengatakan “mencuri” biasanya melibatkan laki-laki yang dengan sengaja melepas atau menyabotase kondom selama berhubungan seksual.

“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom tersebut tidak dapat digunakan si wanita tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria tersebut,” tegasnya.

Editor: Aspian Nur

Pengen Hamil, Lubangi Kondom, Wanita Ini Dipenjara Enam Bulan

Jumat, 06/05/2022

Pengadilan Bielefeld, lokasi dimana si wanita menghadapi tuntutan bersalah karena melakukan hal tanpa persetujuan bersama. (Foto: dailymail)

Share

Berita Terkait