Selasa, 10/10/2023

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

logo

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 UU baru ini tidak hanya mengatur tentang ASN tetapi juga  memberikan jaminan tidak ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun ini. 

Sekdaprov  Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, mereka masih menunggu petunjuk teknis undang-undang itu.

“Karena ini baru peraturan dan harus ada turunannya serta sosialisasi untuk diterapkan daerah, dan itu juga harus ada panduannya,” kata Sri Wahyuni.

Mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN, Sri menegaskan rencana penghapusan sudah tidak ada karena tenaga honorer sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.

“Dari pusat sudah tidak ada (penghapusan) karena mereka dibutuhkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat untuk selalu berjalan,” katanya.

Untuk data para pegawai honorer juga saat ini telah masuk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Data itu akan tetap digunakan hingga tahun depan, sehingga pegawai honorer di tahun depan tidak akan ada penambahan baru, dan untuk data yang sudah ada tidak akan dihapuskan,” sebutnya.

Untuk para pegawai honorer sampai tahun 2024 bisa masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan persyaratannya yang telah ditentukan. “Ada penambahan kuotanya dan PPPK ini harus sesuai keahliannya dan penugasan serta mengikuti mekanisme pendaftaran PPPK tersebut,” pungkas Sri.


Editor Aspian Nur

Tenaga Honorer Batal Dihapus

Selasa, 10/10/2023

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tenaga Honorer Batal Dihapus

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 UU baru ini tidak hanya mengatur tentang ASN tetapi juga  memberikan jaminan tidak ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun ini. 

Sekdaprov  Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan, mereka masih menunggu petunjuk teknis undang-undang itu.

“Karena ini baru peraturan dan harus ada turunannya serta sosialisasi untuk diterapkan daerah, dan itu juga harus ada panduannya,” kata Sri Wahyuni.

Mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN, Sri menegaskan rencana penghapusan sudah tidak ada karena tenaga honorer sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.

“Dari pusat sudah tidak ada (penghapusan) karena mereka dibutuhkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat untuk selalu berjalan,” katanya.

Untuk data para pegawai honorer juga saat ini telah masuk di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Data itu akan tetap digunakan hingga tahun depan, sehingga pegawai honorer di tahun depan tidak akan ada penambahan baru, dan untuk data yang sudah ada tidak akan dihapuskan,” sebutnya.

Untuk para pegawai honorer sampai tahun 2024 bisa masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan persyaratannya yang telah ditentukan. “Ada penambahan kuotanya dan PPPK ini harus sesuai keahliannya dan penugasan serta mengikuti mekanisme pendaftaran PPPK tersebut,” pungkas Sri.


Editor Aspian Nur

 

Berita Terkait

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.