"Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Jadi, setelah laporan kepolisian (Satlantas Polresta Samarinda) diterbitkan, Jasa Raharja langsung memberikan santunan dengan mentransfer ke rekening masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta," ungkap Kepala Perwakilan PT Jasa Rajarja Samarinda, A.A. Ngr. Agung Abimanyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
"Kami langsung mendatangi rumah alhli waris untuk menyampaikan langsung terkait dengan santunan ini, untuk Almarhumah Lamsiah (59) diberikan kepada suaminya Misran, sedangkan Almarhum Ikbal (22) diberikan kepada istrinya, yang masing-masing Rp 50 juta," sambungnya.
Pemberian santunan ini kata Agung sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
"Artinya, mereka yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan di jalan raya disebabkan alat angkutan, otomatis santunan diberikan kepada alhli waris, sesuai aturan pemerintah," bebernya.
Dijelaskannya, untuk jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
"Tetapi, jika kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan rilaku kriminal, Jasa Raharja tidak menanggung," terangnya.
Dirinya mengajak seluruh warga masyarakat untuk lebih berhati-hari saat berkendaraan.
"Tujuannya untuk mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan
"Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal. Jadi, setelah laporan kepolisian (Satlantas Polresta Samarinda) diterbitkan, Jasa Raharja langsung memberikan santunan dengan mentransfer ke rekening masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta," ungkap Kepala Perwakilan PT Jasa Rajarja Samarinda, A.A. Ngr. Agung Abimanyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
"Kami langsung mendatangi rumah alhli waris untuk menyampaikan langsung terkait dengan santunan ini, untuk Almarhumah Lamsiah (59) diberikan kepada suaminya Misran, sedangkan Almarhum Ikbal (22) diberikan kepada istrinya, yang masing-masing Rp 50 juta," sambungnya.
Pemberian santunan ini kata Agung sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
"Artinya, mereka yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan di jalan raya disebabkan alat angkutan, otomatis santunan diberikan kepada alhli waris, sesuai aturan pemerintah," bebernya.
Dijelaskannya, untuk jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.
"Tetapi, jika kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan rilaku kriminal, Jasa Raharja tidak menanggung," terangnya.
Dirinya mengajak seluruh warga masyarakat untuk lebih berhati-hari saat berkendaraan.
"Tujuannya untuk mencegah risiko kecelakaan dengan tetap mematuhi tata tertib lalu lintas di jalan raya," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Bambang Irawan