Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Wacana pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape mendapat perhatian dari pelaku usaha di Benua Etam.
1 menit baca4 kali dibaca

Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Wacana pembatasan peredaran rokok elektrik atau vape mendapat perhatian dari pelaku usaha di Benua Etam.
Para pelaku usaha yang tergabung Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) Kaltim berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri legal yang turut membuka lapangan pekerjaan, sekaligus memastikan penyalahgunaan vape untuk narkotika ditangani secara tegas.
Retail Manager EJ33 Vape sekaligus pengurus Arvindo Kaltim, Andy Fachriadil, menyampaikan pelaku usaha pada dasarnya berharap peredaran vape tidak dilarang secara menyeluruh. Menurutnya, industri inj memiliki dampak ekonomi, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Meski demikian, Andy menegaskan pelaku usaha siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila pembatasan atau regulasi baru diterapkan.
“Kalaupun diregulasi, kita ikut regulasi pemerintah. Baik terkait kemasan, tata cara penjualan, maupun aturan lainnya yang bertujuan mengawasi peredaran rokok elektrik,” ujar Andy, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai pengawasan terhadap produk vape juga perlu dibarengi edukasi kepada konsumen. Pembeli harus mengetahui kandungan produk yang digunakan serta memahami cara penggunaan yang bertanggung jawab, sehingga transaksi tidak hanya berorientasi pada penjualan.
Andy menambahkan, vape sejak awal diposisikan sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa, bukan kebutuhan yang wajib dikonsumsi.
“Karena itu, kita mendukung pembatasan akses bagi anak di bawah umur agar penggunaannya tidak semakin meluas di kalangan remaja,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, toko vape yang dikelolanya berkomitmen tidak melayani pembelian oleh konsumen di bawah batas usia yang ditentukan. Menurut Andy, kepatuhan terhadap aturan usia merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga peredaran produk.
Terkait penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika, Andy meminta agar penindakan difokuskan kepada oknum yang terlibat, bukan dengan menghilangkan seluruh produk vape dari peredaran.
“Kita mengajak semua pihak agar jangan medianya yang dijadikan permasalahan, tetapi oknumnya yang dicari. Penyalahgunaan tidak hanya bisa dilakukan melalui vape, karena masih banyak media lain yang dapat digunakan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Para pelaku usaha yang tergabung Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) Kaltim berharap pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri legal yang turut membuka lapangan pekerjaan, sekaligus memastikan penyalahgunaan vape untuk narkotika ditangani secara tegas.
Retail Manager EJ33 Vape sekaligus pengurus Arvindo Kaltim, Andy Fachriadil, menyampaikan pelaku usaha pada dasarnya berharap peredaran vape tidak dilarang secara menyeluruh. Menurutnya, industri inj memiliki dampak ekonomi, terutama bagi para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Meski demikian, Andy menegaskan pelaku usaha siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila pembatasan atau regulasi baru diterapkan.
“Kalaupun diregulasi, kita ikut regulasi pemerintah. Baik terkait kemasan, tata cara penjualan, maupun aturan lainnya yang bertujuan mengawasi peredaran rokok elektrik,” ujar Andy, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai pengawasan terhadap produk vape juga perlu dibarengi edukasi kepada konsumen. Pembeli harus mengetahui kandungan produk yang digunakan serta memahami cara penggunaan yang bertanggung jawab, sehingga transaksi tidak hanya berorientasi pada penjualan.
Andy menambahkan, vape sejak awal diposisikan sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa, bukan kebutuhan yang wajib dikonsumsi.
“Karena itu, kita mendukung pembatasan akses bagi anak di bawah umur agar penggunaannya tidak semakin meluas di kalangan remaja,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, toko vape yang dikelolanya berkomitmen tidak melayani pembelian oleh konsumen di bawah batas usia yang ditentukan. Menurut Andy, kepatuhan terhadap aturan usia merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga peredaran produk.

Terkait penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika, Andy meminta agar penindakan difokuskan kepada oknum yang terlibat, bukan dengan menghilangkan seluruh produk vape dari peredaran.
“Kita mengajak semua pihak agar jangan medianya yang dijadikan permasalahan, tetapi oknumnya yang dicari. Penyalahgunaan tidak hanya bisa dilakukan melalui vape, karena masih banyak media lain yang dapat digunakan,” tutupnya.
Editor: Erwin









Pusat gempa berada di darat 26 km barat daya kota Bogor
15 Okt 2026, 17:58:23 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG