Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kebijakan operasional 24 jam yang diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kecamatan Tenggarong, belum efektif untuk mengurai antrean panjang kendaraan di Jalan Protokol Timbau.
1 menit baca2 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kebijakan operasional 24 jam yang diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kecamatan Tenggarong, belum efektif untuk mengurai antrean panjang kendaraan di Jalan Protokol Timbau.
Kondisi tersebut mendapat respons tegas dari Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia meminta permasalahan ini segera dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ia menilai secara operasional yang diterapkan selama 24 jam seharusnya mampu memecah antrean kendaraan dan mengurai kepadatan di jalan tersebut. Namun, karena antrean panjang tetap menjadi pemandangan harian di wilayah tersebut, ia menilai perlu ada pengecekan mendalam mengenai penyebab utamanya.
“Kalau sudah buka 24 jam harusnya antrean tidak panjang. Tapi ternyata persoalan waktu bukan itu saja. Kita perlu mempertanyakan apakah memang benar-benar kebutuhan atau ada modus untuk diperdagangkan kembali,” kata Yani kepada KoranKaltim.com, Jumat (23/10/2026).
Ia menggarisbawahi masyarakat yang mengantre tidak bisa langsung dituduh melakukan pelanggaran. Kendati demikian, jika di lapangan ditemukan adanya pembelian BBM bersubsidi yang keluar dari peruntukannya resmi, penegakan aturan yang tegas harus segera diambil.
Selain itu, Yanu juga menyoroti dampak sosial dari antrean yang terus berulang ini karena dinilai mulai mengganggu ketertiban umum serta menghambat aktivitas transportasi masyarakat di Tenggarong.
Ia menilai, kondisi ini tidak didiamkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas dari otoritas terkait.
“Kalau BBM itu digunakan sesuai kebutuhan tidak masalah, tapi jangan sampai ini hanya modus ada oknum yang bermain,” kata dia.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kukar berencana mengundang Pemkab Kukar, pihak pengelola, serta unsur penegak hukum dalam sebuah rapat evaluasi bersama.
“Kita panggil dan evaluasi untuk membahas bagaimana menyelesaikan persoalan antrean BBM di Tenggarong ini” tutupnya. (adv)
Kondisi tersebut mendapat respons tegas dari Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia meminta permasalahan ini segera dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ia menilai secara operasional yang diterapkan selama 24 jam seharusnya mampu memecah antrean kendaraan dan mengurai kepadatan di jalan tersebut. Namun, karena antrean panjang tetap menjadi pemandangan harian di wilayah tersebut, ia menilai perlu ada pengecekan mendalam mengenai penyebab utamanya.
“Kalau sudah buka 24 jam harusnya antrean tidak panjang. Tapi ternyata persoalan waktu bukan itu saja. Kita perlu mempertanyakan apakah memang benar-benar kebutuhan atau ada modus untuk diperdagangkan kembali,” kata Yani kepada KoranKaltim.com, Jumat (23/10/2026).
Ia menggarisbawahi masyarakat yang mengantre tidak bisa langsung dituduh melakukan pelanggaran. Kendati demikian, jika di lapangan ditemukan adanya pembelian BBM bersubsidi yang keluar dari peruntukannya resmi, penegakan aturan yang tegas harus segera diambil.

Selain itu, Yanu juga menyoroti dampak sosial dari antrean yang terus berulang ini karena dinilai mulai mengganggu ketertiban umum serta menghambat aktivitas transportasi masyarakat di Tenggarong.
Ia menilai, kondisi ini tidak didiamkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas dari otoritas terkait.
“Kalau BBM itu digunakan sesuai kebutuhan tidak masalah, tapi jangan sampai ini hanya modus ada oknum yang bermain,” kata dia.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kukar berencana mengundang Pemkab Kukar, pihak pengelola, serta unsur penegak hukum dalam sebuah rapat evaluasi bersama.

“Kita panggil dan evaluasi untuk membahas bagaimana menyelesaikan persoalan antrean BBM di Tenggarong ini” tutupnya. (adv)










Pusat gempa berada di darat 6 km BaratLaut Lebong
22 Okt 2026, 17:57:49 WIB • Kedalaman 120 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG