Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) peraturan tersebut, proses penjaringan figur pendamping profesional ini akan dimulai langsung dari tingkat akar rumput (RT).
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, melalui instruksi ini Pemkab Kukar meminta kepada seluruh jajaran Camat, Kepala Desa dan Luarah untuk mengoordinasikan para ketua RT di wikayahnya masing-masing agar segera mengusulkan tiga orang calon Pendekar Idaman Terbaik RT.
"Jadi usulan nama-nama calon itu harus disampaikan kepada Pendekar Idaman Terbaik Kecamatan melalui Pendekar Idaman Terbaik Desa atau Kelurahan, dengan tembusan kepada Camat serta Kepala Desa Lurah setempat. Batas akhir pengumpulan usulan kami tetapkan paling lambat pada 25 Oktober 2026 mendatang," kata Arianto, Jumat (23/10/2026).
Ia menyebut, Pemcam Desa atau Kelurahan diwajibkan memfasilitasi jalannya proses ini dan memastikan seluruh RT di wilayahnya mengirimkan usulan tepat waktu. Nantinya, dari tiga calon yang diusulkan oleh setiap RT, akan dilakukan proses seleksi wawancara oleh Pendekar Idaman Tingkat Kecamatan untuk menetapkan satu orang Pendekar Idaman RT terbaik yang memenuhi kriteria.
Tugas, Kedudukan, dan Kriteria Persyaratan
Pendekar Idaman Terbaik RT merupakan tenaga profesional yang bertugas melakukan fasilitasi, pendampingan, koordinasi, dan penguatan kelembagaan RT demi kelancaran Program RT-Ku Terbaik.
"Jabatan ini berkedudukan di wilayah RT masing-masing, mereka bertanggung jawab kepada Pendekar Idaman Terbaik Desa atau Kelurahan, dan bersifat ad hoc sesuai tahapan program dengan peluang perpanjangan masa tugas berdasarkan evaluasi kinerja," ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi Pendekar Idaman Terbaik RT diharap dapat mengisi persyaratan dan ketentuan seperti, berdomisili di wilayah tugas, jika tidak ada yang memenuhi syarat, dapat diisi oleh calon dari RT lain dalam satu Desa atau Kelurahan yang sama.
Kemudian, peserta berusia minimal 19 tahun. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.
Selanjutnya, bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum diusulkan. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan komunikasi dan fasilitasi yang baik.
Untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi ini, pihak RT maupun masyarakat dapat menghubungi langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melalui kontak 0811 581814 atas nama Deddy Setyo atau berkoordinasi dengan tenaga Pendekar Idaman Terbaik yang berada di tingkat Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan setempat. (Adv)
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) peraturan tersebut, proses penjaringan figur pendamping profesional ini akan dimulai langsung dari tingkat akar rumput (RT).
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, melalui instruksi ini Pemkab Kukar meminta kepada seluruh jajaran Camat, Kepala Desa dan Luarah untuk mengoordinasikan para ketua RT di wikayahnya masing-masing agar segera mengusulkan tiga orang calon Pendekar Idaman Terbaik RT.
"Jadi usulan nama-nama calon itu harus disampaikan kepada Pendekar Idaman Terbaik Kecamatan melalui Pendekar Idaman Terbaik Desa atau Kelurahan, dengan tembusan kepada Camat serta Kepala Desa Lurah setempat. Batas akhir pengumpulan usulan kami tetapkan paling lambat pada 25 Oktober 2026 mendatang," kata Arianto, Jumat (23/10/2026).
Ia menyebut, Pemcam Desa atau Kelurahan diwajibkan memfasilitasi jalannya proses ini dan memastikan seluruh RT di wilayahnya mengirimkan usulan tepat waktu. Nantinya, dari tiga calon yang diusulkan oleh setiap RT, akan dilakukan proses seleksi wawancara oleh Pendekar Idaman Tingkat Kecamatan untuk menetapkan satu orang Pendekar Idaman RT terbaik yang memenuhi kriteria.
Tugas, Kedudukan, dan Kriteria Persyaratan
Pendekar Idaman Terbaik RT merupakan tenaga profesional yang bertugas melakukan fasilitasi, pendampingan, koordinasi, dan penguatan kelembagaan RT demi kelancaran Program RT-Ku Terbaik.
"Jabatan ini berkedudukan di wilayah RT masing-masing, mereka bertanggung jawab kepada Pendekar Idaman Terbaik Desa atau Kelurahan, dan bersifat ad hoc sesuai tahapan program dengan peluang perpanjangan masa tugas berdasarkan evaluasi kinerja," ujarnya.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi Pendekar Idaman Terbaik RT diharap dapat mengisi persyaratan dan ketentuan seperti, berdomisili di wilayah tugas, jika tidak ada yang memenuhi syarat, dapat diisi oleh calon dari RT lain dalam satu Desa atau Kelurahan yang sama.
Kemudian, peserta berusia minimal 19 tahun. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.
Selanjutnya, bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum diusulkan. Sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan komunikasi dan fasilitasi yang baik.
Untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi ini, pihak RT maupun masyarakat dapat menghubungi langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melalui kontak 0811 581814 atas nama Deddy Setyo atau berkoordinasi dengan tenaga Pendekar Idaman Terbaik yang berada di tingkat Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan setempat. (Adv)