Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan arsip tahap II di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Sebanyak 178 berkas arsip dimusnahkan sesuai prosedur dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinsos Kukar, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, M. Ridha Darmawan, bersama Kepala Bidang Perlindungan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, serta jajaran arsiparis. Rombongan diterima Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, bersama jajaran dan pejabat beserta stat struktural.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Inspektorat Kukar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar. Kehadiran unsur terkait tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusutan arsip dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Dinsos Kukar, dilanjutkan arahan Kepala Diarpus Kukar. Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan 178 berkas arsip, sebelum proses pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin pencacah.
Kepala Diarpus Kukar M Ridha Darmawan menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, termasuk dalam menentukan arsip yang masih harus disimpan dan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Menurutnya, penyusutan arsip bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen di lingkungan perangkat daerah. Proses tersebut merupakan bagian dari tata kelola kearsipan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, melalui tahapan yang jelas dan didukung dokumentasi yang lengkap.
“Pemusnahan arsip harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengelolaan yang tertib, perangkat daerah dapat menjaga arsip yang masih memiliki nilai guna sekaligus meningkatkan efektivitas penyimpanan dokumen,” kata Ridha.
Ia berharap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar semakin memperhatikan pengelolaan arsip sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan. Dengan demikian, arsip dapat berfungsi sebagai sumber informasi dan bukti administrasi yang andal ketika dibutuhkan.
Pengelolaan arsip yang baik juga menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi pemerintahan yang tertib, efisien dan akuntabel.
Sementara Kepala Dinsos Kukar Rinda Desianti menyampaikan bahwa pengelolaan arsip menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Penyusutan arsip yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat membantu menciptakan sistem penyimpanan dokumen yang lebih teratur, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga arsip yang masih diperlukan untuk kepentingan kedinasan maupun pertanggungjawaban administrasi.
“Melalui kegiatan tersebut, kami berharap pengelolaan arsip di lingkungan Dinsos Kukar semakin tertib dan terarah. Proses pemusnahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan memastikan seluruh tahapan terdokumentasi dan mendapat pengawasan dari pihak terkait,” ucap Rinda dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, tertib kearsipan tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan administrasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, keterlibatan jajaran perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip perlu terus diperkuat.
Melalui pemusnahan arsip tahap II ini, Dinsos Kukar diharapkan semakin konsisten menerapkan tata kelola kearsipan yang aman, efektif, dan bertanggung jawab.
Pemusnahan 178 berkas arsip tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban pengelolaan dokumen di lingkungan Pemkab Kukar. Proses yang dilengkapi berita acara dan disaksikan unsur terkait menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan penyusutan arsip.
Kedepan, sinergi antara Diarpus Kukar dan perangkat daerah diharapkan terus berlanjut, terutama dalam meningkatkan pemahaman mengenai penilaian arsip, jadwal retensi arsip, serta tata cara penyusutan yang sesuai ketentuan.
“Dengan pengelolaan arsip yang semakin tertib, Pemkab Kukar mendorong terwujudnya administrasi pemerintahan yang lebih efektif, terorganisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kutai Kartanegara,” demikian Rinda. (Adv)
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan arsip tahap II di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. Sebanyak 178 berkas arsip dimusnahkan sesuai prosedur dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinsos Kukar, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, M. Ridha Darmawan, bersama Kepala Bidang Perlindungan Penyelamatan Arsip, Varia Fadillah, serta jajaran arsiparis. Rombongan diterima Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, bersama jajaran dan pejabat beserta stat struktural.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Inspektorat Kukar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kukar. Kehadiran unsur terkait tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyusutan arsip dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari Kepala Dinsos Kukar, dilanjutkan arahan Kepala Diarpus Kukar. Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan 178 berkas arsip, sebelum proses pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin pencacah.
Kepala Diarpus Kukar M Ridha Darmawan menekankan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, termasuk dalam menentukan arsip yang masih harus disimpan dan arsip yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan.
Menurutnya, penyusutan arsip bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen di lingkungan perangkat daerah. Proses tersebut merupakan bagian dari tata kelola kearsipan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan, melalui tahapan yang jelas dan didukung dokumentasi yang lengkap.
“Pemusnahan arsip harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengelolaan yang tertib, perangkat daerah dapat menjaga arsip yang masih memiliki nilai guna sekaligus meningkatkan efektivitas penyimpanan dokumen,” kata Ridha.
Ia berharap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar semakin memperhatikan pengelolaan arsip sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan. Dengan demikian, arsip dapat berfungsi sebagai sumber informasi dan bukti administrasi yang andal ketika dibutuhkan.