Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan, pihak sekolah saat ini berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dengan status pinjam pakai. Hubungan pinjam pakai penunjang fasilitas pendidikan ini tercatat sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2001.
"Karena memang pernah dimohonkan sebelumnya, tapi secara administrasi prosesnya sudah terlalu lama, makanya kami meminta mereka untuk melakukan permohonan ulang terkait dengan aset yang dimaksud," kata Dafip Haryanto, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut, langkah permohonan ulang ini krusial dilakukan untuk memetakan secara pasti berapa luasan tanah yang saat ini dikuasai, dipinjam, dan dimanfaatkan secara riil untuk operasional pendidikan di SMK Geologi. "Pemkab Kukar membutuhkan data administrasi yang clear and clean sebelum menerbitkan disposisi kelayakan teknis," ujarnya.
Dafip menjelaskan tata letak lahan SMK Geologi berada dalam satu kawasan terpadu aset milik Pemkab Kukar dengan total luas mencapai 6,9 hektare. Di dalam zonasi tersebut, tidak hanya berdiri SMK Geologi, melainkan juga fasilitas publik dan perkantoran lainnya. diantaranya adalah Gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lora Panji, Gedung Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga bangunan Sekolah Dasar (SD).
Mengingat kompleksnya pemanfaatan lahan di satu kawasan terpadu tersebut, Pemkab Kukar meminta yayasan segera merasionalkan kebutuhan ruang mereka secara tertulis.
"Karena disana jadi satu kawasan, kami sampaikan masukan kepada pihak yayasan agar menghitung kembali seberapa luasan yang mereka butuhkan sesuai dengan kondisi riil saat ini. Rincian itu yang harus segera dimohonkan kepada Bapak Bupati," kata dia.
Guna mempercepat proses administrasi ini, pemerintah daerah bersama instansi legislatif menerapkan sistem jemput bola. Pemkab Kukar menggandeng jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membantu melakukan pengukuran Garis Sempadan (GS) sementara di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peta bidang atau rencana tata ruang yang presisi sesuai proyeksi kebutuhan pengembangan SMK Geologi ke depan.
Dafip optimistis sinergi ini akan memberikan kepastian hukum yang aman bagi aset daerah sekaligus masa depan instansi pendidikan terkait.
"Setelah permohonannya masuk dan jelas, nanti instansi teknis yang akan langsung menindaklanjuti. Insya Allah mudah-mudahan ini bisa segera clear. Sangat naif jika pemerintah daerah tidak mendukung pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, apalagi sumbangsih dari alumni SMK Geologi selama ini sudah cukup banyak bagi daerah kita," tutupnya. (adv)
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan, pihak sekolah saat ini berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dengan status pinjam pakai. Hubungan pinjam pakai penunjang fasilitas pendidikan ini tercatat sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2001.
"Karena memang pernah dimohonkan sebelumnya, tapi secara administrasi prosesnya sudah terlalu lama, makanya kami meminta mereka untuk melakukan permohonan ulang terkait dengan aset yang dimaksud," kata Dafip Haryanto, Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut, langkah permohonan ulang ini krusial dilakukan untuk memetakan secara pasti berapa luasan tanah yang saat ini dikuasai, dipinjam, dan dimanfaatkan secara riil untuk operasional pendidikan di SMK Geologi. "Pemkab Kukar membutuhkan data administrasi yang clear and clean sebelum menerbitkan disposisi kelayakan teknis," ujarnya.
Dafip menjelaskan tata letak lahan SMK Geologi berada dalam satu kawasan terpadu aset milik Pemkab Kukar dengan total luas mencapai 6,9 hektare. Di dalam zonasi tersebut, tidak hanya berdiri SMK Geologi, melainkan juga fasilitas publik dan perkantoran lainnya. diantaranya adalah Gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lora Panji, Gedung Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga bangunan Sekolah Dasar (SD).
Mengingat kompleksnya pemanfaatan lahan di satu kawasan terpadu tersebut, Pemkab Kukar meminta yayasan segera merasionalkan kebutuhan ruang mereka secara tertulis.
"Karena disana jadi satu kawasan, kami sampaikan masukan kepada pihak yayasan agar menghitung kembali seberapa luasan yang mereka butuhkan sesuai dengan kondisi riil saat ini. Rincian itu yang harus segera dimohonkan kepada Bapak Bupati," kata dia.
Guna mempercepat proses administrasi ini, pemerintah daerah bersama instansi legislatif menerapkan sistem jemput bola. Pemkab Kukar menggandeng jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membantu melakukan pengukuran Garis Sempadan (GS) sementara di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peta bidang atau rencana tata ruang yang presisi sesuai proyeksi kebutuhan pengembangan SMK Geologi ke depan.
Dafip optimistis sinergi ini akan memberikan kepastian hukum yang aman bagi aset daerah sekaligus masa depan instansi pendidikan terkait.
"Setelah permohonannya masuk dan jelas, nanti instansi teknis yang akan langsung menindaklanjuti. Insya Allah mudah-mudahan ini bisa segera clear. Sangat naif jika pemerintah daerah tidak mendukung pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, apalagi sumbangsih dari alumni SMK Geologi selama ini sudah cukup banyak bagi daerah kita," tutupnya. (adv)