Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tenggarong ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Ahmad Yani mencerminkan dukungan DPRD Kukar terhadap upaya membangun iklim usaha yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Katarina Mulyana, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, serta sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, perbankan, dunia usaha, akademisi, dan praktisi hukum.
Dalam kegiatan ini dibahas tentang pentingnya penerapan lima prinsip utama Good Corporate Governance, yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi perusahaan dalam menjalankan operasional secara profesional sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik kecurangan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa FGD tersebut menjadi langkah positif untuk mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik.
“DPRD Kukar mendukung kegiatan seperti ini karena kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berharap para pelaku usaha semakin mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab agar terhindar dari konflik kepentingan maupun praktik kecurangan, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar,” kata Ahmad Yani kepada Korankaltim.com.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha, mulai dari pengelolaan perusahaan, ketenagakerjaan, perpajakan, perizinan, hingga pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam forum tersebut, Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi menekankan bahwa kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong dunia usaha yang taat aturan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Kalimantan Timur Katarina Mulyana mengapresiasi penyelenggaraan FGD yang dinilai penting dalam memberikan pemahaman mengenai kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Ia berharap materi dan rekomendasi yang dihasilkan dapat dipedomani serta diterapkan dalam praktik bisnis sehari-hari.
Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mencegah pelanggaran hukum serta meminimalkan risiko yang dapat merugikan perusahaan, masyarakat, maupun negara.
DPRD Kukar mendukung penguatan sinergi antarpemangku kepentingan agar dunia usaha di daerah dapat berkembang dalam iklim investasi yang aman, sehat, dan berkelanjutan. “Dengan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap hukum, aktivitas ekonomi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan daerah dan memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Ahmad Yani.(adv)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tenggarong ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran Ahmad Yani mencerminkan dukungan DPRD Kukar terhadap upaya membangun iklim usaha yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Katarina Mulyana, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, serta sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, perbankan, dunia usaha, akademisi, dan praktisi hukum.
Dalam kegiatan ini dibahas tentang pentingnya penerapan lima prinsip utama Good Corporate Governance, yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi perusahaan dalam menjalankan operasional secara profesional sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik kecurangan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa FGD tersebut menjadi langkah positif untuk mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik.
“DPRD Kukar mendukung kegiatan seperti ini karena kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berharap para pelaku usaha semakin mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab agar terhindar dari konflik kepentingan maupun praktik kecurangan, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar,” kata Ahmad Yani kepada Korankaltim.com.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha, mulai dari pengelolaan perusahaan, ketenagakerjaan, perpajakan, perizinan, hingga pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam forum tersebut, Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi menekankan bahwa kepatuhan hukum merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong dunia usaha yang taat aturan dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.