Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang batas waktu penginputan inovasi daerah hingga 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WITA.
2 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperpanjang batas waktu penginputan inovasi daerah hingga 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WITA.
Perpanjangan kedua ini menjadi kesempatan bagi seluruh perangkat daerah lintas sektor untuk melengkapi dan mendaftarkan inovasi yang telah dikembangkan di lingkungan kerja masing-masing.
Hingga 15 Oktober 2026, tercatat sebanyak 56 inovasi telah masuk melalui sistem informasi inovasi daerah yang disediakan Brida Kukar. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar agar semakin terarah, terdokumentasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Brida Kukar, Joko Bahari Susilo, mengingatkan seluruh perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses penginputan agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan. Menurutnya, inovasi yang telah dilakukan perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem agar dapat terdata dengan baik serta menjadi bagian dari pengembangan inovasi daerah.
“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan agar segera melengkapi data inovasinya. Kami berharap setiap perangkat daerah dapat mengidentifikasi inovasi yang sudah dilaksanakan, memastikan kelengkapan informasinya, kemudian melakukan submit sebelum batas waktu berakhir,” kata Joko sapaan akrabnya kepada Korankaltim.com, Selasa (20/10/2026)
Ia menegaskan, inovasi daerah tidak harus selalu berupa teknologi yang rumit atau program berskala besar. Pembaruan dalam tata kelola pemerintahan, penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan efektivitas kerja, serta pendekatan baru untuk menyelesaikan persoalan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari inovasi, sepanjang memiliki unsur kebaruan, diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memberikan manfaat yang dapat dijelaskan.
Penginputan inovasi daerah bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban pendataan. Proses tersebut menjadi langkah penting untuk menghimpun berbagai praktik baik yang telah dilakukan perangkat daerah, sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai terobosan yang berkembang di masing-masing organisasi.
Data inovasi yang tersusun dengan baik juga membantu pemerintah melakukan pemetaan, evaluasi, dan pengembangan. “Inovasi yang terbukti bermanfaat dapat dipelajari lebih lanjut, diperbaiki, atau menjadi inspirasi bagi perangkat daerah lain yang menghadapi persoalan serupa,” jelasnya.
Karena itu, perangkat daerah diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan penginputan. Data perlu disiapkan secara cermat, mulai dari informasi dasar inovasi, permasalahan yang ingin diselesaikan, bentuk pembaruan yang dilakukan, pelaksanaan, hingga manfaat yang dihasilkan.
“Kelengkapan informasi menjadi penting agar inovasi tidak hanya tercatat sebagai nama atau kegiatan, tetapi juga dapat dipahami tujuan, proses, serta dampaknya,” tutupnya. (adv)
Perpanjangan kedua ini menjadi kesempatan bagi seluruh perangkat daerah lintas sektor untuk melengkapi dan mendaftarkan inovasi yang telah dikembangkan di lingkungan kerja masing-masing.
Hingga 15 Oktober 2026, tercatat sebanyak 56 inovasi telah masuk melalui sistem informasi inovasi daerah yang disediakan Brida Kukar. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar agar semakin terarah, terdokumentasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Brida Kukar, Joko Bahari Susilo, mengingatkan seluruh perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses penginputan agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan. Menurutnya, inovasi yang telah dilakukan perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem agar dapat terdata dengan baik serta menjadi bagian dari pengembangan inovasi daerah.
“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan agar segera melengkapi data inovasinya. Kami berharap setiap perangkat daerah dapat mengidentifikasi inovasi yang sudah dilaksanakan, memastikan kelengkapan informasinya, kemudian melakukan submit sebelum batas waktu berakhir,” kata Joko sapaan akrabnya kepada Korankaltim.com, Selasa (20/10/2026)

Ia menegaskan, inovasi daerah tidak harus selalu berupa teknologi yang rumit atau program berskala besar. Pembaruan dalam tata kelola pemerintahan, penyederhanaan prosedur pelayanan, peningkatan efektivitas kerja, serta pendekatan baru untuk menyelesaikan persoalan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari inovasi, sepanjang memiliki unsur kebaruan, diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan memberikan manfaat yang dapat dijelaskan.
Penginputan inovasi daerah bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban pendataan. Proses tersebut menjadi langkah penting untuk menghimpun berbagai praktik baik yang telah dilakukan perangkat daerah, sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai terobosan yang berkembang di masing-masing organisasi.
Data inovasi yang tersusun dengan baik juga membantu pemerintah melakukan pemetaan, evaluasi, dan pengembangan. “Inovasi yang terbukti bermanfaat dapat dipelajari lebih lanjut, diperbaiki, atau menjadi inspirasi bagi perangkat daerah lain yang menghadapi persoalan serupa,” jelasnya.
Karena itu, perangkat daerah diharapkan tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan penginputan. Data perlu disiapkan secara cermat, mulai dari informasi dasar inovasi, permasalahan yang ingin diselesaikan, bentuk pembaruan yang dilakukan, pelaksanaan, hingga manfaat yang dihasilkan.






“Kelengkapan informasi menjadi penting agar inovasi tidak hanya tercatat sebagai nama atau kegiatan, tetapi juga dapat dipahami tujuan, proses, serta dampaknya,” tutupnya. (adv)


Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG