Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh syarat regulasi pengelolaan barang milik daerah terpenuhi, termasuk pengelolaan barang milik daerah terpenuhi, termasuk penelaahan legalitas Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) serta verifikasi pencocokan dokumen lahan seluas 28 hektare.
Ia menjelaskan, status bangunan dan lahan, masih tercatat resmi sebagai aset Pemkab Kukar di bawah pengawasan Disdikbud dan belum sepenuhnya berstatus hibah.
“Kami minta pihak Unikarta menyajikan referensi praktik hibah aset pemda ke PTS dari wilayah lain sebagai acuan mekanisme,” kata Heriansyah, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, pengembangan kampus diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi warga Desa Teluk Dalam melalui sektor jasa dan UMKM penunjang.
Heriansyah menegaskan, keberhasilan penataan administrasi ini menjadi syarat agar hibah aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan di Kabupaten Kukar. (Adv)
Editor: Erwin
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh syarat regulasi pengelolaan barang milik daerah terpenuhi, termasuk pengelolaan barang milik daerah terpenuhi, termasuk penelaahan legalitas Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) serta verifikasi pencocokan dokumen lahan seluas 28 hektare.
Ia menjelaskan, status bangunan dan lahan, masih tercatat resmi sebagai aset Pemkab Kukar di bawah pengawasan Disdikbud dan belum sepenuhnya berstatus hibah.
“Kami minta pihak Unikarta menyajikan referensi praktik hibah aset pemda ke PTS dari wilayah lain sebagai acuan mekanisme,” kata Heriansyah, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai, pengembangan kampus diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi warga Desa Teluk Dalam melalui sektor jasa dan UMKM penunjang.
Heriansyah menegaskan, keberhasilan penataan administrasi ini menjadi syarat agar hibah aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan di Kabupaten Kukar. (Adv)
Editor: Erwin