Selain itu, pajak yang seharusnya masuk ke Kaltim untuk kemudian dipergunakan membangun, memperbaiki, dan merawat infrastruktur jalan akan tetapi justru didapatkan provinsi luar Kaltim.
"Sudah pajak tidak masuk, menggunakan fasilitas jalan yang dibangun APBD, dan justru menghabiskan jatah BBM, ini yang menjadi konsen pansus," kata Sapto saat kunjungan kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah ke PT Kideco Jaya Agung, Kamis (12/10/2023).
Terkait hal tersebut pansus memuatnya dalam rancangan draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian nantinya apabila telah disahkan mampu menjadi payung hukum daerah yang disesuaikan dan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus disebutkan Politikus Golkar ini akan menemui Pj Gubernur Kaltim untuk membahas secara teknis tentang bagaimana mekanismenya. "Turunan dari Perda itu Pergub yang mengatur secara teknis. Apakah nanti diberikan batas waktu kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera berplat Kaltim atau seperti apa nanti akan dibahas bersama," Imbuhnya.
Dijelaskan Sapto dari hasil penggalian informasi dari sejumlah perusahaan yang masih menggunakan kendaraan bermotor plat non KT beralasan dealer yang ada di Kaltim belum mampu menyediakan unit-unit yang diminta sehingga harus mendatangkan atau membeli dari luar provinsi.
Alasan lain yang kerap diutarakan pihak perusahaan adalah kendaraan masih berstatus kredit sehingga harus menunggu pelunasan baru kemudian surat kepemilikan dimiliki untuk kemudian mutasi berkas menjadi plat lokal.
Guna mengatasi hal tersebut kedepan setelah raperda disahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh dealer di Kaltim agar nantinya bisa menyediakan unit-unit yang diminta dan diperlukan oleh perusahaan-perusahaan. (KK1/Adv)
Editor: Maruly Zainuddin