Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, masa transisi IKN masih banyak persoalan yang mesti dipikirkan, seperti hak demokrasi warga yang masuk dalam wilayah IKN, yang mana dalam regulasinya menyebutkan warga setempat hanya dapat memilih Presiden dan Anggota Legislatif tingkat RI saja.
"Sementara untuk tingkat Kaltim dan kabupaten/kota mereka tidak pilih karena masuk wilayah IKN, artinya ada batasan, nah lalu bagaimana mengatasi itu? Hal ini merupakan tugas Pj yang akan datang," ucap Samsun, Rabu (27/9/2023).
Tentunya hak demokrasi juga tak terlepas berbicara pemenuhan hak dasar masyarakat yang masuk wilayah IKN akan menjadi kewenangan siapa masih menjadi pertanyaan besar baginya. Hal itu juga menurutnya perlu dipikirkan oleh siapapun itu yang akan menjadi Pj Gubernur Kaltim sembari menunggu pengganti kepala daerah yang definitif. "Karena ini perlu mendapat kejelasan sementara pembangunannya berjalan," jelasnya.
Belum lagi masalah pendidikan, saat ini pembagian kewenangan antara SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sementara itu SMP, SD, TK dan PAUD masuk ke dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Melihat adanya pembagian tersebut di wilayah itu masih menjadi pertanyaa besar baginya. "Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang nanti masuk wilayah IKN, harus menjadi kewenangan siapa?" celetuknya.
Ia berharap siapapun pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Kaltim dapat responsif menyikapi persoalan tersebut, tujuannya supaya masyarakat Kaltim dapat terlindungi serta mendapatkan kepastian atas hak-hak yang wajib diterima. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin