Nidya mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara detail tentang perbandingan antara awalnya dari PT yang akan berubah menjadi Perseroda, tetapi setidaknya dari perubahan status itu fungsi Perusda terhadap jangkauan bisnisnya akan lebih luas.
"Jadi seperti kewenangan dan bentuk hukumnya jelas berbeda, kemudian kerjasamanya juga bisa lebih luas," ucap Nidya, Jumat (19/9/2023).
Selain itu, ia menegaskan perubahan badan usaha itu juga merupakan amanat peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga seluruh Perusda juga mestinya dilakukan perubahan.
"Karena ini tepatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang, sehingga ini menjadi wajib," tegasnya.
Pihaknya selaku tim pembahas Raperda perubahan status dua Perusda juga berkomitmen untuk dapat melakukan percepatan pembahasan sesuai dengan harapan, tentunya upaya yang akan dilakukan dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga melakukan konsultasi ke berbagai pihak. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin