Saleh menjelaskan hingga saat ini pada seluruh tingkatan terdata sebanyak 15 ribu anak yang telah mengalami putus sekolah, atas dasar itu evaluasi melalui pendekatan aturan setidaknya perlu dilakukan perubahan.
Saleh membocorkan dari revisi perda itu ia akan berupaya meningkatkan persentase masing-masing sekolah untuk mangakomodir siswa maupun siswi yang tergolong tidak mampu.
"Awalnya itu kan yang harus diakomodir itu 20 persen, kemudian kita melihat masih ada tingkat putus sekolah karena faktor ekonomi, kami berupaya untuk meningkatkan persentase itu menjadi 30 persen," ujar Saleh, Senin (28/8/2023).
Sementara itu mencerdaskan seluruh umat bangsa merupakan salah satu kewajiban pemerintah, baginya segala upaya untuk memberikan hak pendidikan kepada masyarakat jadi tujuan utama yang perlu diprioritaskan. "Jadi kita ingin angka putus sekolah ini menurun," tegasnya.
Hal lain yang perlu didorong pihaknya dalam meningkatkan kapasitas pendidikan anak bangsa yaitu tentang pola pikir orangtua yang masih cenderung menutup diri. Ia menarik contoh masih ada pemikiran orangtua yang menganggap pendidikan bukan kebutuhan dasar bagi anaknya.
"Seperti masih ada pemikiran buat apa sekolah nantinjuga kerja serabutan atau untuk anak perempuan yang akan jadi ibu rumah tangga, nah ini yang juga perlu dirubah," jelasnya.
Kendati demikian dari pola pikir orangtua seperti itu ia menarik kesimpulan bahwa institusi pendidikan kita belum bisa memberikan jaminan atas perubahan kapasitas seorang anak.
"Jadi secara umum perlu ada evaluasi yang harus kita lakukan dalam perbaikan sektor pendidikan di Kaltim," tutupnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur