Anggota DPRD Kaltim Syafruddin tetap bersikukuh untuk mengusulkan Abdunur sebagai usulan Pj Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendagri Tito Karnavian sudah menyampaikan
berdasarkan regulasi Pejabat Fungsional tidak dapat diusulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim. Maka dari itu sebelumya ia telah melantik dua orang staf ahlinya menjadi Pj Gubernur pada dua provinsi baru di Papua.
Disinggung mengenai pernyataan tersebut, Udin menegaskan pihaknya akan tetap mengusulkan Abdunur sebagai Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri walaupun nyatanya Mendagri telah menegaskan hal itu, padahal jabatan sebagai Rektor Unmul merupakan pejabat fungsional.
"Kami tetap akan mengusulkan, sekalipun ada pernyataan tersebut," ungkap Udin, Jumat (11/8/2023).
DPRD telah bulat untuk mengusulkan Abdunur sebagai penjabat sementara dengan beberpa pertimbangan yang membuat pihaknya kokoh mempertahankan itu. Selain sosok Abdunur memenuhi syarat administrasi juga merupakan putra asli daerah.
"Selain itu menurut saya Abdunur juga punya kapasitas dalam mengelola daerah dan menangani masyarakat Kaltim," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, mekanisme DPRD Kaltim dalam mengusulkan Pj Gubernur Kaltim perlu melalui kesepakatan pada Rapat Pimpinan (Rapim) bersama perangkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim, nantinya setelah mengerucut jadi 3 nama pihaknya memberikan usulan kepada Kemendagri setelah menerima surat dari instansi pusat tersebut.
Selain itu beberapa nama yang kerap terlintas akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Kaltim seperti Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Rektor Unmul Abdunnur dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni. (adv)