Hamas sapaan akrabnya mengungkapkan, permohonan perpanjangan waktu tersebut diminta oleh Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim pada Selasa (1/8/2023) lalu di Gedung B DPRD Kaltim.
Permohonan perpanjangan waktu itu bukan tanpa sebab, Hamas menyampaikan berdasarkan penyampaian laporan masa kerja dari pansus tersebut menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama pemerintah dan juga DPRD untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Permohonan itu estimasi paling lama, jika sebelum itu sudab selesai maka tugas pansus selesai," ucap Hamas, Sabtu (5/8/2023).
Tak heran permohonan perpanjangan waktu disampaikan, sebab saat ini pansus juga tengah menunggu tahapan yang perlu dilalui sebelum nantinya akan dilakukan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv)
Editor: Maruly Zainuddin