Muin menjelaskan, belakangan ini berdasarkan informasi yang ia terima, luasan lahan pertanian di Kaltim berkurang yang disebabkan alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, perkebunan atau bahkan pertambangan.
"Kita sudah mengadakan pertemuan pada Selasa (18/7/2023) lalu membahas optimalisasi perlindungan lahan pertanian untuk mempertahankan kami meminta agar kabupaten dan kota bisa menyediakan regulasi," ujar Muin, Rabu (19/7/2023).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, instrumen regulasi telah tersedia, sehingga kabupaten dan kota dapat membentuk regulasi serupa menjadi turunan dari aturan yang lebih tinggi, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Karena lahan kan milik kabupaten dan kota, jadi mereka perlu menyediakan aturan untuk menjaga lahan tersebut," jelasnya.
Kendati demikian tak dapat dipungkiri alih fungsi lahan pertanian mungkin juga disebabkan kurangnya dorongan dari Pemprov Kaltim dalam memberikan program penanganan kawasan pertanian.
Maka dari itu Muin berharap peran unsur pemerintah dapat lebih maksimal. "Peran pemerintah juga dibutuhkan seperti membangun sistem irigasi yang baik, karena bisa saja mereka beralih karena sektor pertanian kurang menjanjikan," tegasnya.
Menjaga lahan pertanian itu juga tak terlepas dengan kaitan adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, agar ketahanan pangan dengan mandiri dapat terwujud. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin