Demmu menjelaskan, algaka yang ada belum menjadi temuan pelanggaran karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menentukan prosedur kampanye menggunakan algaka. "Karena belum ditentukan batasan-batasan tempat yang diperbolehkan untuk menaruh algaka caleg," ucap Demmu, Minggu (16/7/2023).
Kendati demikian jelasnya, bukan berarti mengenai algaka tidak dapat ditindak dengan penertiban. Demmu menegaskan hal itu dapat ditindak jika sebuah kabupaten atau kota memiliki aturan tentang estetika kota.
"Algaka itu dapat mengganggu apabila sebuah daerah memiliki regulasi tentang estetika kota, jadi kalau dinilai adanya algaka di suatu tempat dapat menggangu aturan itu bisa ditindak oleh Satpol PP setempat," ujarnya.
Sementara itu kewenangan Bawaslu dapat menentukan algaka adalah sebuah pelanggaran ketika telah ditetapkan aturan mengenai batasan tempat, tak heran beredarnya algaka yang ada belum dapat ditindak oleh lembaga pengawas tersebut.
"Kalau Bawaslu sudah menetapkan batasan, kemudian ditemukan adanya algaka di titik-titik yang telah ditentukan baru bisa dikatakan melanggar," jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun hal itu juga dapat dikatakan mengganggu hak demokrasi, namun apabila belum adanya ketentuan tentang masa kampanye, maka hal itu susah mendapatkan penindakan. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin