Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan hal ini dan menyebut tindakan tegas yang dapat diambil diantaranya membekukan sementara perusda yang dinilai jalan di tempat, sebab menurutnya apabila tetap dipaksa untuk beroperasi artinya ada anggaran yang keluar namun tak sebanding dengan pemasukan.
“Hukum normatif kalau berbisnis itu kan kalau tidak ada penghasilan apa yang didapatkan untuk apa berbisnis,” ucap Nidya, Kamis (29/6/2023).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan pembekuan bukan berarti ia mengusulkan agar Pemprov Kaltim menutup perusda tersebut, melainkan dari pembekuan sementara itu, Pemprov Kaltim dapat berkoordinasi dengan perusda untuk melakukan revitalisasi guna peremajaan tujuan bisnis dari perusahaan tersebut.
“Melakukan revitalisasi dalam rangka menghidupkan dan menentukan tujuan Perusda, tujuan bisnis kembali diperkuat,” tuturnya.
Tentu penyampaian seperti itu ia lakukan agar masing-masing perusada dapat sesuai harapan terlebih selain bermanfaat banyak untuk kepentingan masyarakat juga dapat berkontribusi besar terhadap PAD Kaltim. (Adv)
Editor: Aspian Nur