Ketua Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Romadhony Putra Pratama mengatakan, konsultasi tersebut dalam upaya mencari dasar-dasar hukum yang menjadi aturan di atasnya.
"Pada konsultasi hari ini, kami ingin menerima masukan dari Pak Ahmad Basarah tentang Ranperda ini. Lalu, dasar-dasar dan cantolan hukumnya itu apa," ucap Dhony, Minggu (25/6/2023).
Beberapa saran dalam konsultasi itu salah satunya mengenai judul, sebab dalam pertemuan itu Dhony menjelaskan masukan dari Badan Sosialisasi MPR RI, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah bahwa pendidikan Pancasila masuk dalam porsi kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Mereka adalah penampung kebijakan untuk melaksanakan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kaltim," papar Dhony.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pansus yaitu dengan melakukan uji publik, direncanakan pelaksanaan itu akan dilakukan di Kota Balikpapan, ia juga telah mengusulkan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menjelaskan raperda itu digodok dalam rangka memperkuat wawasan kebangsaan seluruh masyarakat Kaltim ditengah perkembangan zaman, termasuk menghadapi adnya Ibu Kota Negara (IKN). (Adv)
Editor: Aspian Nur