Menurutnya regulasi tersebut membuat daya serap anggaran tidak maksimal. Ia mengungkapkan harapan tentang pencabutan Pergub tersebut dan telah disampaikannya di hadapan seluruh hadirin pada Rapat Paripurna ke-19, Rabu (21/6/2023).Turut hadir pada saat itu dari PemprovKaltim diwakili Sekda Sri Wahyuni.
Dalam penyampaiannya ia hanya mempertanyakan tentang hal yang selama ini kerap disuarakan sejumlah anggota DPRD Kaltim yang menginginkan regulasi itu dicabut atau diperbaiki.
Amalia menyampaikan, lebih baik aturan itu dicabut atau direvisi, sebab selama ini penerapan dari Pergub 49 Tahun 2020 mengakibatkan realisasi kegiatan tidak maksimal, lantaran adanya salah satu klausul yang mematok batas minimal pemberian Bankeu untuk kegiatan aspirasi DPRD Kaltim.
"Lebih baik sih kalau pencabutan Pergubnya, tapi saat paripurna saya hanya menanyakan aturannya diperpanjang atau dicabut," ucap Amalian, Jumat (23/6/2023).
Ia menyampaikan dari harapan pencabutan atau perubahan aturan merupakan bentuk upaya sebagai lembaga legislatif agar daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini bisa lebih maksimal dari yang sebelumnya.
"Tidak berdampak positif, kita menginginkan itu bisa disikapi, supaya daya serap anggaran kita bisa lebih maksimal lagi," ungkapnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin