Pihaknya mengungkapkan, tahap uji publik juga merupakan bagian dari upaya pihaknya melakukan penyempurnaan draft Raperda tersebut. "Diharapkan Pansus akan menerima masukan dan saran dari uji publik ini," ucap Nidya, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan, sebelum uji publik, Pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga konsultasi ke pihak-pihak terkait. "Sebelum tiba ditahap ini Pansus telah bekerja dalam menyediakan draft, sehingga tahap uji publik ini perlu dilalui sebelum memasuki pengesahan," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan, dalam menyusun Raperda, DPRD Kaltim senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan. "Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini," ungkapnya.
Diharapkan melalui regulasi tersebut nantinya pengelolaan keuangan daerah akan lebih sistematis, selain itu aturan tersebut juga merupakan amanah dari aturan lebih tinggi untuk dibentuk turunannya. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin