Diketahui penataan SKM menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda sedangkan dalam membantu penataan itu juga terdapat keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan normalisasi.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia menjelaskan, penataan SKM dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat setempat.
"Memanfaatkan aliran sungai juga langkah untuk membantu roda ekonomi masyarakat sekitar, seperti banyak yang dilakukan di luar negeri," ujar Amalia Selasa (13/6/2023).
Tidak hanya sebatas penataan dengan melibatkan dua unsur pemerintahan, faktor kebersihan juga turut ia komentari sebab apabila tujuan yang ia sebutkan ingin terwujud maka faktor kebersihan juga mesti jadi perhatian bersama.
"Masalah-masalah seperti hal tersebut mungkin dapat dicegah dengan membuat Raperda Samarinda yang berhubungan dengan itu," ucap Amalia lagi.
Untuk wewujudkan kebersihan aliran SKM pemerintah dapat menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah yang ditaruh di sepanjangan tepi aliran SKM dapat menjadi upaya meminimalisir masyarakat untuk membuang ke sungai.
"Kesadaran masyarakat di sini sangat diperlukan bukan hanya peran pemerintah, melainkan ada kolaborasi yang perlu diciptakan," ujar Amalia. (Adv)
Editor: Aspian Nur